Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Manfaat Medis Khitan Bagi Wanita

26-02-2017

Pertanyaan 45528

Mohon dijelaskan kepadaku manfaat khitan wanita dari segi medis?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sesungguhnya Allah Ta’ala sebagaimana telah menciptakan makhluk, maka DIa Subhanahu wa Ta’ala menjaga untuk kebaikan masalah agama dan dunianya. Maka Allah utus kepada mereka seorang utusan dan diturunkan Kitab untuk menunjukkan manusia kepada kebaikan dan menganjurkannya. Dia juga memberitahukan keburukan agar dihindari. Terkadangan perintah agama atau larangan terhadap sesuatu, belum tampak bagi manusia, atau kebanyakan belum tampak hikmahnya dari sebuah perintah atau larangan dalam syariat. Maka ketika itu, kita wajib merealisasikan perintah dan menjauhi larangan, dengan berkeyakian bahwa dalam syariat Allah ada semua kebaikan meskipun tidak tampak bagi kita hikmahnya.

Sesungguhnya khitan termasuk di antara sunnah fitrah sebagaimana hal itu telah  ditunjukkan oleh sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ : الْخِتَانُ ، وَالاسْتِحْدَادُ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ

“Fitrah itu ada lima atau lima hal termasuk fitrah yaitu, Khitan, mencukur bulu di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak memotong kuku dan memendekkan kumis." (HR. Bukhari, no.  5550 dan Muslim, no. 257)

Tidak diragukan lagi bahwa sunnah fitrah semuanya adalah masalah yang tampak beberapa hikmah dari syariat yang suci di dalamnya. Begitu juga dengan khitan. Telah tampak faedah yang agung, layak untuk diperhatikan dan mengetahui hikmah syariat di dalamnya. Dalam jawaban pertanyaan no. 942 telah kami bahas tentang khitan, cara dan hukumnya. Sementara pada jawaban soal no. 7073 kami jelaskan faedah khitan secara kesehatan dan dari sisi agama bagi lelaki. Khitan dianjurkan bagi lelaki dan wanita. Yang benar, khitan lelaki wajib dan ia termasuk syiar Islam. Sementara khitan wanita itu hanya dianjurkan dan tidak wajib.

Terdapat dalam sunnah dalil yang menunjukkan disyariatkan khitan bagi wanita. Dahulu di Madinah ada wanita yang berkhitan, dan Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengatakan kepadanya:

لاَ تُنْهِكِى فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ  (رواه أبو داود، رقم  5271  وصححه الشيخ الألباني في صحيح أبي داود)

“Jangan berlebihan dalam memotong, karena hal itu lebih bagus bagi wanita dan lebih dicintai suaminya.” (HR. Abu Daud, no. 5271, dinyatakan shahih oleh Syekh Al-Albany di Shahih Abu Daud)

Disyariatkannya khitan bagi wanita tidak sia-sia. Bahkan ada hikmah dan faedah yang sangat agung.

Dalam menyebutkan sebagian dari faedah ini, Dr. Hamid Al-Gowabi mengatakan, “Berkumpulnya cairan kecil di kemaluan sehingga berubah warna keruh yang menimbulkan bau tidak sedap, menyebabkan luka di vagina. Saya telah melihat kondisi penyakit yang banyak disebabkan karena tidak berkhitan ketika terkena penyakit.

Khitan dapat meringankan alergi yang berlebihan untuk clitoris yang terkadang sangat cepat berkembang, dimana panjangnnya mencapai 3 cm ketika menegang, hal ini sangat tidak nyaman sekali bagi suami terutama ketika berjimak (berhubungan badan)

Diantara faedah khitan adalah mencegah terjadinya pembesaran clitoris yang terkadang disertai dengan rasa sakit terus menerus di tempat yang sama.

Khitan dapat mencegah yang dinamakan ‘Getaran Clitoris’ yaitu getaran yang terjadi pada wanita yang terkena penyakit kewanitaan

Khitan dapat mencegah nafsu kuat akibat dari getaran clitoris disertai dengan gerakan  liar dan ini sulit sekali pengobatannya.

Kemudian Dr. Al-Guwabi menjawab dugaan orang yang menyangka bahwa khitan wanita dapat menyebabkan lemah hasrat seksual dengan mengatakan, “Lemahnya hasrat seksual itu ada banyak sebab, persangkaan ini tidak dibangun atas penelitian yang benar dengan membandingkan antara wanita yang berkhitan dengan wanita yang tidak berkhitan. Memang benar, khitan fir’auniyah yaitu memotong semua clitorisnya, dapat menyebabkan nafsu dingin. Akan tetapi hal ini menyalahi khitan yang diperintahkan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika mengatakan, “Jangan dipotong semuanya, maksudnya seluruh clitorisnya. Dan ini saja termasuk bukti yang diucapkan tentang diri wanita. Karena ilmu kedokteran belum tahu akan daging yang sangat sensitive (clitoris). Tidak juga operasi yang menjelaskan dampak dari anggota tubuh ini."

(Dikutip dari Majalah Liwaul Islam, vol. 7 dan 10 dari artikel dengan judul ‘Khitan Wanita)

Dokter wanita Sittu Banat Kholid dalam makalah berjudul ‘Khitanul Banat Ru’yah Sihhiyah (Khitan wanita, Dalam Pandangan Medis)’ mengatakan, “Khitan bagi kami dalam dunia keislaman sebelum segala sesuatunya adalah merealisasikan syariat yang sesuai dengan fitrah dan petunjuk dimana dianjurkan sekali untuk melakukannya. Semuanya mengetahui pandangan ke depan syariat kami yang  lurus ini, bahwa semuanya pasti di dalamnya ada kebaikan dari semua sisi. Di antaranya adalah dari sisi medis. Jika belum diketahui manfaatnya sekarang, maka nanti pada masa mendatang akan diketahui. Sebagaimana yang terjadi pada khitan lelaki. Seluruh alam telah mengetahuinya meskipun sebagian golongan ada yang menentangnya.

Kemudian dokter ini menyebutkan sebagian manfaat medis khitan bagi wanita dengan mengatakan:

-          Menghilangkan hasrat nafsu yang sangat kuat serta sibuk dengannya dan terlalu berlebihan.

-          Mencegah bau tidak enak akibat menumpuknya cairan di bawah mulut kemaluan

-          Mengurangi resiko infeksi saluran kencing

-          Mengurangi resiko infeksi saluran kandungan

Dikutip dari kitab Al-Khitan karangan Dokter Muhammad Ali Al-Bar.

Terdapat dalam kitab Al-Adat Allati Tu'astuiru Ala Sihhati An-Nisaa Wal Atfal (Kebiasaan yang Mempengaruhi Kesehatan Wanita dan Anak) yang dikeluarkan dari WHO tahun 1979 berikut ini, “Sesungguhnya memotong ujung clitoris wanita menyerupai khitan lelaki. Cara ini, tidak disebutkan ada dampak negatifnya dari sisi medis.

Wallahua'lam .

sunah-sunah fitrah
tampilan di situs islamqa.info