Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Wanita Baru Masuk Islam, Menikah Dengan Lelaki Muslim Tanpa Diketahui Kedua Orang Tuanya

04-04-2017

Pertanyaan 48992

Saya wanita dari China, saya telah menikah dengan lelaki muslim dari Libanon. Ini merupakan sebab pertama dan utama keislamanku. Kami telah menikah dengan cara Islam. Akan tetapi pernikahan ini tanpa sepengetahuan dari keluarga kami disebabkan sebagian situasi yang sulit. Apakah anda meyakini ini adalah haram? Maksud saya (apakah) hal ini menyalahi Al-Qur’an?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau keluarga anda menentang dari pernikahan ini karena pemuda muslim dan keinginan mereka menikahkan anda dengan pemuda non Muslim, maka anda tidak diharuskan mentaatinya dan anda diperbolehkan menikahi pemuda muslim ini meskipun mereka tidak rela.

Hendaknya anda berusaha meredakan dengan lembut. Dan menjelaskan kepada mereka bahwa agama anda tidak memperbolehkan anda menikah dengan (pemuda) non Islam dalam kondisi apapun juga.

Sementara kalau mereka menentang pernikahan ini, mereka tidak rela karena sabagian prilaku atau tingkah laku atau urusan lain yang tidak terkait dengan agamanya. Maka yang lebih utama anda mencari calon suami lain agar ada kesepakatan dan keredoaan semuanya. Karena hal itu termasuk berinteraksi dengan baik yang mana seorang muslim diperintahkan (berbuat baik) kepada kedua orang tua non muslim. Sebagaimana firman Ta’ala:

وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

“Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” QS. Lukman: 15

Tobari mengatakan, “Pergauli keduanya di dunia dengan taat kepadanya dengan apa yang anda tidak mengikutinya dan antara anda dengan Tuhan anda, maka hal itu tidak berdosa.” Selesai ‘Jami’ Al-Bayan, (18/553).

Ibnu Asyur mengatakan, “Makruf adalah yang dikenal dan menjadi biasa yang tidak diingkari, ia adalah sesuatu yang baik. Maksudnya pergauilah kedua orang tua anda dengan pergaulan yang baik.” Selesai ‘Tahrir wa Tanwir, (21/161).

Tidak diragukan lagi hal itu mencakup, berbuat baik, bermusyawarah dan pura-pura.

Kalau tidak memungkinkan bersatu antara anda dengan orang (pemuda) Islam, maka keputusannya ada di tangan anda sendiri. Mereka tidak mempunyai kekuasaan atas diri anda dalam hal ini. Karena non mulim tidak ada kekuasaan terhadap wanita muslimah dalam masalah pernikahan dan urusan lainnya.

Yang penting yang harus melakukan akad nikah anda adalah lelaki muslim dari kerabat anda. kalau tidak ada, maka direktur markaz Islami yang menikahkan anda atau imam masjid.

Wallahu a’lam .

Syarat-syarat Nikah
tampilan di situs islamqa.info