Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah seorang wanita dibolehkan lihat kepada para lelaki asing darinya atau hal itu diharamkan?
Alhamdulillah.
Fadhilatus Syekh Muhamma bin Saleh bin Utsaimin rahimahullah ditanya, ”Apa hukum seorang wanita melihat seorang lelaki saat menonton TV atau melihat secara langsung di jalan?
Maka beliau menjawab, ”Pandangan wanita kepada lelaki tidak akan lepas dari dua kondisi baik di TV maupun di tempat lainnya.
“Sesungguhnya Aisyah radhiallahu anha dahulu pernah lihat beberapa lelaki Habasyah (Ethopia) ketika mereka sedang berlatih perang. Ketika itu Nabi sallallahu alaihi wa sallam menutupi dia dari (pandangan) mereka.” Berarti beliau menyetujui hal itu.
Karena para wanita juga berjalan di pasar dan melihat para lelaki meskipun dia dalam kondisi berhijab. Maka seorang wanita melihat seorang lelaki meskipun dia (lelaki) itu tidak melihatnya (wanita). Dengan syarat agar di sana tidak ada syahwat dan fitnah. Kalau ada syahwat atau fitnah, maka pandangan itu menjadi haram, baik di TV atau di lainnya.