Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Selama sekian tahun lalu, saya tidak berpuasa karena haid. Dahulu saya tidak tahu bahwa saya harus mengqadha puasa hari-hari tersebut setelah itu sebelum datang Ramadan berikutnya. Kini secara fisik saya mengalami kondisi lemah dan tidak kuasa bepuasa. Apakah saya boleh memberi makan? Jika boleh, sedangkan saya tidak tahu berapa hari, bagaimana saya dapat memberi makan?
Alhamdulillah.
Pertama:
Diwajibkan bagi seorang wanita, apabila dia tidak berpuasa karena haid, maka dia harus menggantinya (qadha) pada hari-hari berikutnya sejumlah hari yang dia tinggalkan. Berdasarkan ucapan Aisyah radhiallahu anha,
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ –تعني الحيض- فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاةِ (رواه مسلم، رقم 335)
"Ketika itu kami mengalaminya, haid maksudnya, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat." (HR. Muslim, no. 335)
Kedua:
Telah disebutkan sebelumnya dalam jawaban soal no. 26865 bahwa wajib mengqadha puasa Ramadan yang ditinggalkan sebelum datang Ramadan berikutnya. Tidak boleh mengakhirkan qadha kecuali ada uzur.
Ketiga:
Siapa yang wajib melakukan qadha, namun kemudian dia tidak mampu melakukannya karena sakit atau lemah yang tidak ada harapan sembuh, maka dia boleh berpindah dengan memberi makan. Maka dia memberi makan untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan satu orang miskin.
Syekh Ibnu Utsaimin ditanya dalam Fatawa Arkanul Islam (hal. 455),
"Ada anak gadis yang masih kecil sudah haid. Ketika masa haid dia tetap berpuasa karena tidak tahu, apa yang wajib baginya?"
Beliau menjawab,
"Dia wajib mengqadha puasa yang dia lakukan pada hari-hari haidnya. Karena puasa pada hari-hari haid tidak diterima dan tidak sah, walaupun dia tidak tahu. Karena qadha tidak ada batasan waktunya.
Adapulah masalah kebalikan dari itu, yaitu seorang wanita yang haid saat dia masih kecil. Namun dia malu memberitahu keluarganya. Maka dia tidak berpuasa saat itu. Maka wajib baginya untuk mengqadha hari-harinya yang tidak berpuasa, karena seorang wanita, jika dia telah haid, maka dia sudah terkena kewajiban. Karena haid merupakan salah satu tanda balig.
Beliau juga ditanya tentang wanita yang tidak mengqadh hari-hari haidnya di bulan Ramadan hingga bertumpuk-tumpuk sehingga berjumlah sekitar 200 hari. Sekarang dia menderita sakit dan berusia lanjut serta tidak kuat berpuasa. Apa kewajibannya?
Beliau menjawab, "Wanita seperti ini jika sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu berbahaya baginya jika berpuasa, karena sudah usia lanjut, atau karena sakit, maka hendaknya dia memberi makan untuk satu hari yang dia tinggalkan, satu orang miskin. Hendaknya dia menghitung hari-harinya yang dia tinggalkan puasa pada masa lalu, lalu dia memberi makan untuk satu hari, satu orang miskin." (Fatawa Shiyam, hal. 121)
Untuk mengetahui ukuran wajib yang harus dikeluarkan untuk memberi makan, perhatikan soal jawab no. 38867
Kesimpulannya adalah: Jika anda mampu untuk berpuasa, maka anda wajib berpuasa untuk mengqadhanya. Jika anda tidak mampu berpuasa, maka anda memberi makan untuk satu hari satu orang miskin. Hendaknya anda bersungguh-sungguh menentukan jumlah hari yang anda tidak berpuasa hingga anda sudah perkirakan bahwa anda sudah menghitungnya dengan cermat.