Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan hidayah dan menuntun anda untuk kebaikan dunia dan akhirat anda, semoga Allah senantiasa memberikan pahala dan menjadikan anda tsabat (komitmen), nikmat hidayah adalah sebesar-besarnya nikmat, anda harus mensyukurinya, dan bentuk dari rasa syukur tersebut adalah hendaknya anda tetap berada di dalam naungan taufik, hidayah dan kebaikan, dan tetap menjauhi semua bentuk keburukan dan kejahatan.
Ketahuilah bahwa ilmu itu adalah cahaya, anda bisa membaca di web kami dari beberapa jawaban yang berkaitan dengan ilmu, agar anda bisa melihat beberapa wasiat, nasehat dan buku-buku yang menjadi rujukan akan hal itu.
Kedua:
Apa yang telah anda lihat dari sebagian orang-orang yang shalat, mereka mengqadha’ dua raka’at dengan dua tsyahhud adalah bukan perkara yang aneh dalam beberapa kasus. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Bahwa orang yang masbuq adalah (seseorang yang ketinggalan beberapa raka’at dalam shalat jama’ah bersama seorang imam), jika imam sudah mengucapkan salam, maka mereka yang masbuq berdiri untuk menyempurnakan shalatnya, raka’at yang dia dapat menjadi awal raka’at shalatnya dan melengkapinya, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
( إِذَا أَتَيْتُمْ الصَّلاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا ) رواه البخاري (635) ومسلم (603(
“Jika kalian mendatangi shalat, maka kalian wajib mendatanginya dengan tenang, kerjakanlah apa yang kalian dapatkan, dan bilangan raka’at yang ketinggalan maka sempurnakanlah”. (HR. Bukhori: 635)
Maka contohnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa yang ketinggalan raka’at pertama pada shalat maghrib dan baru masuk pada raka’at kedua, raka’at kedua imam tersebut menjadi raka’at pertama bagi orang yang masbuq tersebut, jika imam sudah menyelesaikan shalatnya, maka ma’mum yang masbuq tersebut berdiri lagi untuk menyempurnakan sisanya dengan membaca fatihah saja lalu duduk untuk bertasyahhud dan mengucapkan salam.
Jika seseorang mulai masuk shaff pada raka’at ke tiga dari shalat maghrib, maka raka’at tersebut menjadi raka’at pertama bagi ma’mum yang masbuq tersebut. Jika imam sudah menyelesaikan shalatnya, maka ma’mum tersebut berdiri untuk menyempurnakan bilangan raka’atnya, maka dia membaca fatihah dan surat dan raka’at tersebut menjadi raka’at kedua baginya maka dia duduk untuk tasyahhud awal, lalu berdiri lagi untuk raka’at yang ketiga dengan membaca fatihah saja, lalu duduk untuk tasyahhud akhir dan mengucapkan salam.
Baca juga jawaban soal nomor: 49037
Wallahu A’lam.