Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Kami hidup di kota New Bombay, India. Kaum muslim di negeri kami adalah mayoritas. Kami mengumpulkan harta-harta zakat di bulan Ramadhan, kemudian membagikannya kepada kaum fakir setiap bulan sepanjang tahun dalam bentuk uang dan makanan. Bolehkah kami melakukannya?
Alhamdulillah.
Pertama: Tidak boleh memberikan zakat mal dan zakat fitrah kepada kaum kafir. Orang yang memberikannya pun tidak akan mendapatkan pahala apa-apa, kecuali bila orang kafir itu hatinya sudah tergerak ingin memeluk Islam. Dengan kata lain, Anda meyakini keislamannya bila diberi harta zakat.
Kedua: Bila sebuah harta sudah terkena wajib zakat, maka harus langsung segera dikeluarkan zakatnya dan tidak boleh ditunda-tunda lagi.
Ibnu Quddamah al-Maqdisi berkata, “Bila zakat yang ditangguhkan pemberiannya kepada mustahiq, baik kerabat ataupun orang yang amat membutuhkan, jumlahnya masih sedikit, maka tidak masalah untuk menangguhkannya. Sedangkan bila jumlahnya sudah banyak, maka tidak boleh ditangguhkan lagi.” (Al-Mughni, 2/290).
Ulama anggota Komisi Tetap Fatwa juga ditanya tentang satu organisasi yang bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya, lalu penyalurannya ditangguhkan hingga satu tahun, dengan maksud agar setiap bulan ada santuan-santunan materil yang rutin bagi kaum fakir miskin. Lantas apa hukum tindakan seperti ini, di mana para pemilik harta sudah menunaikan zakat mereka, sementara kami terbebani untuk menjaganya?
Komisi Fatwa menjawab, “Organisasi ini wajib segera menyalurkan zakat tersebut dan tidak menangguhkannya bila mustahiqnya sudah ada.” (Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta`, 9/402).
Terkadang penyaluran zakat perlu ditangguhkan dan tidak disalurkan sekaligus untuk kaum fakir, agar mereka tidak menghabiskannya langsung sehingga tidak lagi memiliki harta apa-apa. Dengan demikian, penyaluran zakat ini bisa dilakukan perbulan secara rutin.
Untuk mewujudkan rencana ini, Anda perlu mengkajinya dan bermusyawarah terlebih dahulu dengan para muzakki. Anda bisa mempercepat pengumpulan zakat dari mereka selama satu tahun, sehingga saat ini Anda sudah memegang harta zakat yang penyalurannya dilakukan tahun mendatang. Demikian seterusnya. Kemudian harta zakat itu Anda bagikan perbulan kepada kaum fakir. Atau bisa juga Anda mengumpulkan zakat itu dari orang-orang kaya dalam beberapa gelombang, kemudian menyalurkannya kepada kaum fakir perbulan. Dengan begitu, harta zakat yang terkumpul tidak lagi terlambat penyalurannya. Tindakan seperti ini perlu dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan para muzakki untuk meyakinkan mereka akan maslahat yang bisa diwujudkan melalui cara ini.
Ibnu Quddamah al-Maqdisi rahimahullah berkata, “Ahmad berkata, ‘Harta zakat tidak boleh dibagikan seseorang kepada kerabatnya perbulan. Dengan kata lain, penyaluran harta zakat tidak boleh ditangguhkan lagi dengan cara dibayarkan secara bergelombang, misalnya perbulan sekian. Adapun bila pengumpulan zakat itu dilakukan cepat dan penyalurannya pun dilakukan langsung secara bergelombang atau sekaligus semuanya, maka hal itu dibolehkan. Karena penyalurannya tidak ditunda-tunda dari waktunya.’” (Al-Mughni, 2/290).
Komisi Fatwa Tetap juga ditanya pertanyaan berikut:
Bolehkah aku mengeluarkan zakat mal dengan cara didahulukan, yakni dalam bentuk honor (santunan) yang diberikan tiap bulan sepanjang tahun kepada keluarga fakir?
Komisi menjawab:
Tidak masalah mengeluarkan zakat satu atau dua tahun sebelum tiba masa haul bila diperlukan, dan menyalurkannya kepada fakir miskin perbulan. (Fatawa Lajnah ad-Da`imah, 422/9).
Adapun tentang penyaluran zakat dalam bentuk makanan, bisa dilihat pertanyaan no 42542.