Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Bercerai Diluar Negeri Namun Pemerintah Setempat Tidak Mengakui Surat Cerainya!

10-04-2002

Pertanyaan 5373

Seorang muslim menikahi seorang wanita muslimah di Jerman. Kemudian ia menceraikan istrinya dan si istri telah mendapat surat cerai. Ketika wanita itu ingin menikah lagi dengan pria muslim lainnya di salah satu negera Arab, pemerintah setempat tidak mengakui surat cerai tersebut karena tidak dicantumkan nama dua orang saksi di dalamnya. Sementara masjid tempat melangsungkan pernikahannya dulu di Jerman sudah tidak ada lagi. Dan bekas suaminya sudah pergi jauh entah kemana, tidak diketahui alamatnya. Apakah yang harus dilakukan wanita tersebut supaya dapat menikah kembali?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

ertanyaan ini telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut : Wanita itu boleh menikah tanpa harus melalui catatan sipil (boleh nikah sirri). Dengan syarat walinyalah yang menikahkannya, ditambah syarat-syarat nikah lainnya, silakan lihat soa no:2127. Syarat lainnya, masa iddahnya sudah berakhir. Wallahu a'lam.
Perceraian / Thalaq
tampilan di situs islamqa.info