Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa hukumnya mengunakan alat-alat medis dan perangkat Ultra-sonografi (USG) untuk mendeteksi jenis kelamin janin yang masih berada di rahim ibunya?
Alhamdulillah.
, pertanyaan tersebut telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut: Hal itu boleh saja dilakukan, kecuali jika biaya yang dikeluarkan untuk itu sangat besar. Dan hal itu bisa tergolong menyia-nyiakan harta, karena tidak ada faidah yang berarti hanya sekedar mengetahui jenis kelamin janin kecuali sekedar perasaan gembira saja. Maka bila prosesnya memakan biaya yang besar tentu saja tergolong menyia-nyiakan harta, dan hal itu tentunya tidak dibenarkan. Wallahu A'lam.