Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Mengambil Kewarganegaraan Negeri Kafir

11-04-2002

Pertanyaan 6247

Apa hukum mengambil kewarganegaraan kafir?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Al-Hamdulillah. Kami telah mengutarakan pertanyaan ini kepada Syaikh Abdullah bin Jibrin. Beliau menjawab: "Barangsiapa yang terpaksa mengambil kewarganegaraan negara kafir, seperti orang yang terusir dari negerinya dan tidak mendapatkan tempat bernaung lagi. Ia boleh mengambilnya dengan syarat ia mampu menampakkan agamanya dan mampu melaksanakan syariat-syariat agamanya. Adapun mengambil kewarganegaraan kafir hanya untuk kepentingan dunia saja, saya menganggap itu tidak boleh. Wallahu A'lam.

Loyalitas dan Berlepas diri
tampilan di situs islamqa.info