Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Setelah berhentinya darah nifas, 10 hari sebelum Ramadan, saya pergi ke dokter dua hari sebelum Ramadan untuk pemasangan KB spiral, lalu darah kembali keluar sampai sekarang. Apakah saya tetap puasa dan shalat? Karena saya sekarang melakukannya.
Alhamdulillah.
Pertama:
Hukum asal darah yang keluar dari wanita adalah darah haid, selama tidak lebih dari 15 hari. Jika lebih maka darah istihadhah menurut kebanyakan para ahli fikih. Sebagian ulama berpendapat: Selama belum masanya belum mencapai kebanyakan hari dalam sebulan (maka dia darah haid), jika masa keluar darahnya sudah melebihi setengah bulan, maka dia adalah darah istihadhah.
Kedua:
Kebiasaannya kadang bertambah dan berkurang, bisa maju dan mundur, dan darah yang keluar pada kondisi ini maka dihukumi sebagai darah haid, tanpa butuh pengulangan, sesuai dengan pendapat yang kuat dari para ahli fikih. Bisa jadi kebiasaan anda 7 hari dan berlanjut sampai 10 hari misalnya, maka semuanya dihukumi sebagai haid.
Ketiga:
Pemasangan spiral akan mengacak siklus haid biasanya, menambah harinya, atau maju dari jadwalnya, atau perubahan pada tekstur darah.
Keempat:
Apa yang kami pahami dari soal anda bahwa darah yang keluar dari anda setelah pemasangan spiral 2 hari sebelum Ramadan, dan berlanjut sampai hari ini (hari ke-7 Ramadan) dan anda belum menjelaskan kadar kebiasaan anda sebelumnya, dan apakah siklus itu datang tepat pada waktunya atau tidak?
Berdasarkan data tersebut, maka darah yang keluar dari anda dihukumi sebagai darah haid, kecuali jika melebihi 15 hari, maka anda hukumi sebagai istihadhah. Menurut sebagian ulama anda tidak dihukumi sebagai wanita yang mengalami istihadhah kecuali jika keluarnya darah terjadi pada sebagian besar hari dalam sebulan.
Dan jika anda dinyatakan sebagai wanita yang mengalami istihadhah, maka anda berada pada 3 kondisi:
Wanita yang istihadhah dia tetap wajib puasa dan shalat serta boleh berjimak. Dia wajib berwudu setiap kali hendak shalat fardu apabila telah masuk waktu, lalu dia shalat sunah dengan satu kali wudu itu shalat apa saja, berapapun rakaatnya, sesuai dengan keinginannya.
Wallahu a’lam