Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Bagaimanakah hukumnya mengunjungi dokter wanita saat berpuasa ?
Alhamdulillah.
Seorang wanita tidak dilarang untuk mengunjungi dokter wanitanya untuk pemeriksaan dan pengobatan, namun tetap sesuai dengan rambu-rambu syari’at dalam masalah menyingkap aurat, dan telah dijelaskan sebelumnya terkait rambu-rambu tersebut pada jawaban soal nomor: 5693.
Adapun untuk pemeriksaan bagian dalam rahim dengan tangan atau dengan endoskop tidak membatalkan puasa, telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 38023 terkait dengan rincian hal-hal yang membatalkan puasa dan yang tidak membatalkan puasa, di antara yang disebutkan adalah:
“Termasuk hal-hal yang tidak membatalkan puasa adalah:
Apa yang dimasukkan kepada vagina, seperti supositoria (obat dimasukkan dari kelamin), atau pembersih, kamera vagina, atau jemari untuk pemeriksaan medis.
Memasukkan kamera, spiral atau serupa dengannya ke rahim.
Apa yang dimasukkan melalui saluran kemih baik bagi laki-laki maupun perempuan, seperti; kateter atau kamera, bahan untuk rontgen, obat, atau losion untuk mencuci kandung kemih.
Wallahu A’lam