Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Cairan Yang Keluar Dari Rahim Wanita

20-05-2013

Pertanyaan 69792

Saya adalah seorang gadis berusia 24 tahun. Problem saya, kadang-kadang keluar cairan kuning atau keputihan, akan tetapi saya tidak perlu menggunakan penampang karena keluarnya sedikit. Ibu saya mengatakan bahwa hal itu sebabnya adalah fisik yang lemah dan tertekan. Pertanyaan saya, apakah boleh saya shalat dalam kondisi seperti itu? Jika jawabannya ya, apakah saya harus mengganti pakaian saya? Berapa lama saya boleh berada dalam wudhu saya tersebut tanpa batal? Sebagaimana saya butuh penjelasan dalam masalah ini baik sebelum atau sesudah haid?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Telah dijawab dalam pertanyaan sebelumnya, no. 50404tentang hukum cairan yang keluar dari rahim wanita. Kami jelaskan bahwa cairan yang keluar dari rahim wanita hukumnya suci sedangkan yang keluar dari saluran kencing hukumnya najis. Keduanya membatalkan wudhu bagi wanita. Karena itu, tidak mengapa anda shalat dalam kondisi tersebut, anda tidak diharuskan mengganti pakaian anda atau mencucinya, karena cairan tersebut suci. Masa yang memungkinkan anda untuk tetap berada dalam keadaan suci adalah waktu shalat yang anda wudhu di dalamnya. Maka anda harus berwudhu untuk suatu shalat jika sudah masuk waktunya, dan wudhu anda terus dianggap sah, hingga waktu shalat tersebut habis. Kemudian hendaknya anda berwudhu untuk shalat berikutnya, begitu seterusnya.

Tidak boleh bagi anda untuk shalat dua fardhu dengan satu wudhu, kecuali jika anda shalat jamak dengan sebab yang membolehkan jamak.

Wallahua'lam.

Pembatal-pembatal wudu
tampilan di situs islamqa.info