Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
AlhamdulilahAllah –‘azza wa jalla- membolehkan poligami bagi seorang laki-laki yang mampu untuk berlaku adil di antara istri-istrinya dalam hal nafkah, pakaian dan tempat tinggal. Allah juga mengharamkan poligami bagi yang tidak mampu untuk berlaku adil. Allah –ta’ala- berfirman:
( وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا ) النساء / 3
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. An Nisa: 3)
Arti kata " تعولوا " adalah berbuat dzalim dan jahat.
Syeikh Fauzan –hafidzahullah- berkata: “Ayat yang mulia tersebut menunjukkan bahwa bagi siapa saja yang memiliki kemampuan untuk menunaikah hak-hak istri dengan sempurna, maka ia boleh melakukan poligami sampai empat orang istri. Dan bagi siapa yang tidak mampu maka hendaknya mencukupkan diri dengan satu istri atau cukup dengan “milkul yamiin” (istri dari hamba sahaya). Keadilan yang dimaksud di sini adalah keadilan yang mampu dilakukan, yaitu; giliran hari, nafkah dan tempat tinggal, sedangkan keadilan yang tidak mampu dipenuhi, yaitu: rasa cinta dalam hati, hal ini tidak masuk dalam larangan berpoligami”. (Al Muntaqa/Fatawa Syeikh Fauzan: 3/252)
wajib diketahui oleh seorang wanita bahwa kebenciannya kepada salah satu hukum Allah –ta’ala- bisa menyebabkan kekafiran, bahkan bisa sampai mengeluarkannya dari Islam.
Syeikh Shaleh al Fauzan –hafidzahullah- pernah ditanya:
“Apa hukum seseorang yang membenci dan mengajak orang untuk membenci hukum poligami sampai empat orang istri ?”
Beliau menjawab:
“Tidak boleh bagi seoorang muslim membenci apa yang telah Allah syari’atkan dan mengajak orang untuk ikut membencinya, hal ini dianggap sebagai murtad dari agama Islam, berdasarkan firman Allah –ta’ala-:
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ [ محمد / 9 ]
“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Qur'an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka”. (QS. Muhammad: 9)
Masalah ini adalah masalah yang berbahaya, yang disebabkan oleh adanya pengaruh orang-orang kafir yang ingin menjauhkan Islam dari pengikutnya dan menghembuskan syubhat kepada umat Islam yang belum begitu memahami hikmah-hikmah yang ada di dalam syari’at Islam yang di antara yang paling agung adalah hikmah tentang syari’at poligami, justru maslahatnya akan dirasakan oleh perempuan sebelum laki-laki”. (Al Muntaqa min Fatawa Syeikh al Fauzan: 3/251)
Adalah tidak lazim, jika seorang wanita merasa cemburu kepada suaminya atau marah karena dia mau menikah lagi, maka ia berarti juga membenci syari’at Allah, namun ada juga wanita yang mengetahui bahwa hal itu berasal dari syari’at Allah, beriman dengan apa yang Allah turunkan, mencintai agamanya, hanya saja ia tidak mau jika dimadu oleh suaminya, dan merasa cemburu karenanya yang disebabkan oleh kelemahan jiwanya dan dominasi tabiatnya tanpa mengharamkan apa yang Allah halalkan atau membenci syari’atnya.
Apa yang diniatkan oleh seorang suami di atas untuk menikahi janda tua, yang baru diserai suaminya, atau perawan yang terlambat menikah, adalah perkara yang patut untuk diapresiasi dan hendaknya dijadikan motivasi bagi kebanyakan orang dan terlebih kepada istrinya; karena termasuk akhlak yang mulia, dan menjadi kewajiban seorang istri untuk mencintai orang lain apa yang ia cintai untuk dirinya, jika ia suka kalau dirinya mempunyai suami dan anak-anak, maka ia pun harus menyukai orang lain memiliki suami dan anak-anak, bahkan jika anak perempuannya berada pada kondisi seperti itu, pasti mempunyai angan-angan untuk mendapatkan suami yang mampu menjaganya, meskipun suami tersebut sudah menikah lebih dari satu, maka hendaknya anda ketahui bahwa inilah perasaan para wanita dan para ibu mereka.
Dan tidak diragukan lagi bahwa poligami adalah solusi yang efektif untuk terlambat menikah bagi kaum wanita yang banyak tersebar di negara-negara Islam, yang menyebabkan kejadian yang mematikan dan timbulnya perangai yang hina.
Syeikh Shaleh al Fauzan –hafidzahullah- berkata: “Sesungguhnya di antara bentuk penyelesaian soal keterlambatan menikah adalah dengan poligami, bahwa ketika seorang wanita dinikahi oleh seseorang, ia akan menanggung biaya hidupnya, menjaga dan mendatangkan keturunan baginya, meskipun menjadi istri yang keempat, hal itu akan lebih baik dari pada membujang yang justru tidak akan merasakan kemaslahatan menikah dan rawan terjerumus ke dalam fitnah. Inilah hikmah terbesar dri poligami yang sebenarnya akan mendatangkan kemaslahatan bagi wanita lebih banyak dari pada laki-laki, karena wanita terkadang mendapatkan kesulitan untuk menghadang bahaya. Seorang wanita yang berakal akan mempertimbangkan antara maslahat dan kerusakan, antara manfaat dan bahaya, ia pun akan memilih yang lebih banyak maslahatnya. Dengan pernikahan poligami akan lebih banyak maslahatnya”. (Al Muntaqa min Fatawa Syeikh Fauzan: 3/168)
Salah seorang wanita yang cerdas berkata:
“Setelah banyaknya wanita yang terlambat menikah di rumah-rumah, maka saya tidak akan menghalangi suami saya (untuk berpoligami), bahkan saya lah yang mendorongnya untuk menikah lagi, kecemburuan saya kepada agama saya lebih besar dari pada kecemburuaan kepada suami saya”.
Jika wanita tersebut tidak mengajukan syarat tertentu pada akad nikah, maka ia tidak boleh meminta cerai, dan jika ia melakukannya maka ia akan berdosa.
Dari Tsauban berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( أيما امرأة سألت زوجها طلاقا في غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة ) رواه أبو داود ( 2226 ) وابن ماجه ( 2055) ، والحديث : صححه الشيخ الألباني في " صحيح ابن ماجه " ( 1685)
“Seorang wanita yang meminta kepada suaminya untuk bercerai tanpa ada sebab apapun, maka diharamkan baginya aroma surga”. (HR. Abu Daud: 2226 dan Ibnu Majah: 2055. Hadits ini dishahihkan oleh Syeikh al Baani dalam Shahih Ibnu Majah: 1685)
Kami menasehati wanita di atas dan semua wanita yang suaminya menikah lagi untuk merelakannya karena hukum Allah, dan memohon kepada Allah agar dijauhkan dari rasa cemburu, bersabar dan tetap tinggal bersama suaminya.
Akhirnya kami berkata kepada suami yang bertanya, janganlah membangun rumah dengan biaya orang lain, dan jangan menikah lagi dengan harga telak dengan istri pertama, tujuan poligami anda adalah tujuan yang baik, namun tidak selalu mudah bagimu melaksanakannya, maka hendaknya anda bertahap untuk memahamkan istri pertama anda dengan cara penguatan imannya, dan menunjukkan kepadanya contoh nyata yang mulia, dan keadilan yang diterapkan oleh teman-teman anda yang melakukan poligami, dan jangan terburu-buru sebelum anda berhasil dalam masalah ini. Seorang wanita berkata bahwa suaminya telah menikah dengan perawan terlambat menikah dan telah mendzalimi istri pertamanya dalam muamalahnya dan berkata kepada wartawan perempuan:
“Tulislah bagi siapa saja yang berpendapat bahwa poligami adalah solusi bagi para wanita yang dicerai suaminya atau perawan yang terlambat menikah. Bahwa laki-laki menyelesaikan masalah wanita dengan mendatangkan wanita lain, membangun keluarga dengan menghancurkan keluarga istri pertamnya ketika tidak mampu berlaku adil”.
Semoga Allah memberi petunjuk.