Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Adanya Minyak, Tinta, Dan Cairan Lain Yang Membeku Berdampak Terahadap Bersuci?

23-12-2016

Pertanyaan 69817

Apakah dapat mnghalangi adanya lemak atau minyak atau tinta pena tulisan terhadap salah satu anggota tubuh? Apakah kotoran hidung dan tahi mata yang membeku menghalangi bersuci ? apakah disana ada hadits shoheh yang berbicara tntang masalah ini? Apakah para ulama sepakat akan hal itu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Patokan dalam masalah ini adalah (bahwa apa yang dapat menghalangi sampainya air ke anggota tubuh, maka wudunya tidak sah. Dan apa yang tidak menghalangi sampainya air ke anggota tubuh, maka wudunya sah. “

Dari sini, maka wudunya sah meskipun ada tinta terhadap anggota wudu karena ia tidak menghalangi sampainya air ke anggota wudu. Sementara kalau lemak, kalau ada wujud bekunya yang menghalangi sampainya air keanggota, maka wudunya tidak sah ktika hal itu ada. Sementara kalau masih ada sisanya saja di anggota. Atau cair seperti minyak, maka wudunya sah. Akan tetapi dikuatkan sini dengan menekan anggota karena minyak tidak menyatu dengan air. Hal itu telah dijelaskan pada jawaban soal no. 39493.

Nawawi dalam Majmu’, (1/456) mengatakan, “Kalau pada sebagian anggota tubuh ada tinta atau adonan atau pacar atau semisal itu, sehingga menghalangi sampainya air ke anggota tubuh maka tidak sah sesucunya. Baik banyak maupun sedikit. Kalau sisa di tangan atau anggota tubuh lainnya bekas pacar, hanya warna bukan bentuknya atau bekas minyak cair dimana air dapat sampai ke kulit dan mengucur di atasnya akan tetapi tidak melekat. Maka sah sucinya.” Selesai.

Kedua:

Bentuk cairan membeku yang masih ada bentuknya, maka harus dihilangkan menurut sebagian ahli ilmu. Telah ada mengusap di bentuknya hadits lemah. Hal itu telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 45812.

Ketiga:

Sementara kotoran telinga dan yang ada semisal kotoran di kedua telinga. Maka harus dihilangkan. Berbeda kalau apa yang ada di dalam telinga. Hal itu telah di jelaskan pada jawaban soal no. 34172.

Wallahu a’lam .

Wudu
tampilan di situs islamqa.info