Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
"Yang lebih utama adalah yang hati-hati. Hendaknya orang yang berwudhu tidak memakai kaos kakinya sebelum dia membasuh kaki kirinya. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا ، وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا ، وَلاَ يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ (أخرجه الدارقطني والحاكم وصححه من حديث أنس رضي الله عنه)
"Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu dia memakai kedua khufnya, maka dia boleh mengusapnya dan shalat dengannya. Dia tidak perlu mencopotnya jika suka, kecuali dalam keadaan junub." (HR. Daruquthni, Hakim dan dia menyatakan shahih, dari hadits Anas radhiallahu anhu)
Juga berdasarkan hadits Abu Bakrah Ats-Tsaqofi radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sesungguhnya dia memberikan keringanan bagi musafir selama tiga hari tiga malam, dan bagi yang menetap selama sehari semalam, jika dia bersuci kemudian memakai kedua khufnya maka dia boleh mengusapnya. (HR. Daruquthni, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
Juga berdasarkan riwayat dalam Ash-Shahihain (Bukhari dan Muslim) dari hadits Mughirah bin Syu'bah radhiallahu anhu, sesungguhnya dia melihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam berwudhu, lalu dia hendak mencopotkan sepatu beliau. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya,
دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ
"Biarkan keduanya, karena aku memasukkannya dalam keadaan suci."
Zahir dari ketiga hadits ini dan makna yang terkandung di dalamnya menunjukkan bahwa tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengusap kedua khuf, kecuali jika keduanya dipakai dalam keadaan dirinya telah bersuci secara sempurna. Orang yang memakai khuf atau kaos kaki di kaki kanannya sebelum membasuh kaki kirinya, menunjukkan bahwa bersucinya belum sempurna.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu dibolehkan. Seandainya orang yang mengusap telah memakai khuf atau kaos kaki di kaki kananya sebelum membasuh kaki kirinya, karena masing-masing dari keduanya memakainya dalam keadaan suci.
Yang lebih hati-hati adalah yang pertama dan dalilnya lebih jelas. Siapa yang melakukan seperti itu, hendaknya dia mencopot khuf atau kaos kakinya dari kaki kanannya sebelum diusap, kemudian memakainya lagi setelah kaki kirinya dibasuh, agar keluar dari khilaf dan berhati-hati dalam agamanya."
(Syekh Bin Baz rahimahulllah, "Majmu Fatawa Bin Baz, 10/116)
Termasuk dalil yang menunjukkan bahwa tidak boleh mengusap khuf kecuali apabila khuf itu dipakai dalam keadaan seseorang telah bersuci secara sempurna adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, Daruquthni dari Abu Bakrah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau memberikan keringanan bagi musafir selama tiga hari tiga malam dan bagi yang mukim (menetap) selama sehari semalam, jika dia bersuci, lalu memakai khufnya, maka dia boleh mengusapnya." (Dishahihkan oleh Al-Khaththabi. Dikutip dari Baihaqi bahwa Asy-Syafii menyatakan shahhih. Dinyatakan hasan oleh An-Nawawi, Talkhis Al-Habir, 1/278)
Lihat Al-Majmu, Imam An-Nawawi, 1/541.