Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah dibolehkan shalat dengan bertayamum sedangkan saya dalam keadaan junub karena udara sangat dingin? Perlu diketahui bahwa saya tidak memiliki kemampuan untuk bersuci secara langsung, disamping itu, sayapun menderita akibat dingin yang menimpa punggung saya. Hal ini sangat berpengaruh bagi saya.
Alhamdulillah.
Alhadulillah.
Yang diwajibkan bagi mereka yang mengalami junub dan ingin shalat hendaknya mandi dengan air. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
"Dan jika kamu junub maka mandilah." QS. Al-Maidah:6
Jika dia tidak mampu menggunakan air karena tidak ada, atau ada akan tetapi berbahaya baginya jika digunakan, baik karena sakit atau sangat dingin sedangkan dia tidak memiliki sesuatu yang dapat memanaskannya, maka dia boleh beralih dari mandi ke tayamum dengan debu. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
(سورة المائدة: 6)
"Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih);" (QS. Al-Maidah: 6)
Dalam ayat tersebut terdapat dalil bahwa orang yang sakit dan berbahaya baginya jika menggunakan air, misalnya dapat menyebabkan kematian atau bertambah sakit atau tertunda kesembuhannya, maka dia boleh bertayammum. Allah telah jelaskan tata cara tayamum dalam firman-Nya,
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
(سورة المائدة: 6)
"Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. (QS. Al-Maidah: 6)
Kemudian, dia juga jelaskan hikmah dari ajaranNya;
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(سورة المائدة: 6)
"Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Maidah: 6)
Dari Amr bin Al-Ash radhiallahu anhu dia berkata, "Aku pernah mengalami mimpi junub pada suatu malam yang dingin saat perang Dzatu Salasil, lalu aku takut mandi, maka aku tayammum, kemudian aku shalat Shubuh menjadi imam para shahabatku. Lalu mereka melaporkan hal tersebut kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda, "Wahai Amr, engkau mengimami shalat para shahabatmu dalam keadaan junub?" Maka aku beritakan kepadanya sebab yang menghalangiku untuk mandi, karena aku pernah mendengar firman Allah Ta'ala,
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
(سور النساء: 29)
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29)
Rasulullah shallallahu alaih wa sallam tertawa dan tidak mengatakan sesuatupun. (HR. Abu Daud, no. 334, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, "Dalam hadits ini, dibolehkan tayammum bagi orang yang memperkirakan penggunakan air dapat menyebabkan bahaya baginya, baik karena dingin atau selainnya serta bolehnya orang yang bertayammum menjadi imam shalat bagi orang yang berwudhu." (Fathul Bari, 1/454)
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, "Jika anda mampu mendapatkan air hangat atau dapat memanaskan air dingin, atau membeli dari tetangga atau selainnya, maka wajib bagi anda melakukannya. Karena Allah Ta'ala berfirman, 'Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.' Hendaknya anda melakukan apa yang anda mampu, apakah dengan membeli, atau memanaskan atau selainnya dengan berbagai cara sehingga anda dapat berwudhu secara syar'i dengan menggunakan air. Jika anda tidak mampu, sedangkan suhu sangat dingin, serta berbahaya bagi anda dan tidak ada cara untuk memanaskannya atau membeli air hangat di sekitar anda, maka anda termasuk orang yang uzur. Maka cukup bagi anda bertayamum. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian." Juga berdasarkan firman Allah, "Jika kalian tidak mendapatkan air, maka hendaklah kalian bertayammum dengan debu yang suci. Usapkah wajah kalian dan kedua (telapak) tangan kalian."
Orang yang tidak mampu menggunakan air, hukumnya sama dengan orang yang tidak mendapatkan air. (Majmu Fatawa Bin Baz, 10/99-200)
Maka anda harus membasuh apa yang dapat anda basuh dari bagian tubuh anda, seperti membasuh kedua tangan atau kaki atau semacamnya jika hal itu tidak berbahaya bagi anda, kemudian anda tayammum.
Kami mohon semoga anda diberikan kesembuhan segera dan apa yang menimpa anda menjadi penghapus dosa dan peninggi derajat.
Wallahua'lam.