Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Jenazah Dihadapkan ke Kiblat Pada Saat Meninggal Dunia

24-11-2018

Pertanyaan 7076

Saya pernah diberitahukan ada sebuah hadits yang mewajibkan untuk menghadapkan wajah si mayit ke arah kiblat sesaat setelah meninggal dunia, kuburannya juga diwajibkan untuk dihadapkan ke arah kiblat, yaitu; dengan menghadapkan kedua telapak kaki ke arah kiblat. Dikatakan bahwa yang menjadi penyebab hal itu adalah bahwa umat Islam akan dibangkitkan dari kubur mereka pada hari kiamat dengan menghadap ke kiblat.

Sesuai dengan yang saya baca dan saya fahami bahwa kepala atau muka diwajibkan untuk tetap menghadap kiblat di dalam kuburan. Bagaimanakah yang benar dalam masalah ini. Jazakallahu khairan atas kesungguhan amal yang anda lakukan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata:

“Menghadapkan jenazah ke arah kiblat adalah perbuatan baik, namun jika tidak dihadapkan maka tidak apa-apa, Allah –Ta’ala- berfirman:

فأينما تولوا فثم وجه الله

“Maka ke manapun kamu menghadap di situlah wajah Allah”. (QS. Al Baqarah: 115)

Tidak ada dalil tertentu yang mengharuskan untuk dihadapkan ke arah kiblat”. (Al Muhalla: 5/174)

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- meninggal dunia di kamar ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, beliau menceritakan detik-detik beliau meninggal dunia dengan detail dan ia tidak menyebutkan bahwa ia telah menghadapkan Nabi ke arah kiblat, dan hadits ‘Aisyah tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhori (4440) dan Muslim (2444).

Demikian juga tentang menghadapkan mayit ke arah kiblat ini tidak dinyatakan riwayatnya oleh seorang sahabat pun.

Dan apa yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah bahwa beliau memberi wasiat pada waktu meninggal dunia agar dihadapkan ke arah kiblat dan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyetujuinya dengan sabdanya:

 أصاب الفطرة

“Telah sesuai dengan fitrah”.

Maka hadits ini dha’f tidak shahih”.

(Baca: Irwa’ Al Ghalil: 3/153)

Adapun posisi jenazah di dalam kuburan, maka Imam Ibnu Hazm berkata:

“Dan dijadikan jenazah tersebut di dalam kuburnya bertumpu pada tubuh bagian kanan dan menghadapkannya ke arah kiblat, kepala dan kedua kakinya berada di sebelah kanan dan kiri kiblat, pada posisi seperti ini yang telah dilakukan oleh umat Islam semenjak masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sampai hari ini, dan beginilah semua kuburan umat Islam di muka bumi”. (Al Muhalla: 5/173)

Adapun klaim bahwa umat akan dibangkitkan ke arah kiblat maka kabar ini merupakan kabar ghaib yang membutuhkan dalil, maka dimana dalil yang menyatakan hal itu ?! yang ada riwayatnya adalah bahwa manusia jika mereka telah dibangkitkan dari kubur mereka maka mereka langsung menuju padang mahsyar.

Wallahu A’lam

Jenazah Dan Hukum seputar Kuburan
tampilan di situs islamqa.info