Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Kami memuji kepada Allah yang telah memberikan taufik kepada anda untuk bertaubat. Kami memohon kepada Allah agar taubat anda jujur. Dengan menyesal dari perbuatan masa lalu, bertekad bulan tidak mengulangi lagi.
Kalau sekiranya hak yang ada pada tanggungan anda itu mubah penghasilannya seperti anda membeli makanan atau menyewa rumah. Maka anda harus mengembalikan harga dan harta yang masih jadi tanggungan anda ke pemiliknya. Akan tetapi ketika apa yang anda lakukan adalah sesuatu yang diharamkan, maka pemilik discotik tidak berhak terhadap harta anda. Dan anda juga tidak diperkenankan memanfaatkan harta yang ada pada anda. Oleh karena itu, seharusnya anda mensodaqohkan uang yang ditanggungan anda ke orang-orang.
Telah ada dalam soal jawab no. 4642 dari Syekh Ibnu Utsaimin bahwa beliau memberikan fatwa tentang hal itu bagi orang yang mencukur jenggotnya –ini termasuk yang diharamkan- tidak membayar harga cukurnya kepada tukang cukur.
Masalah ini anda lakukan dikala tidak ada dampak kejelekan kepada anda. Kalau mereka mengetahui dan mengadukan ke Mahkamah dan anda diharuskan membayarkan kepada mereka, maka bayarlah kepada mereka. Sementara dosanya ada pada mereka karena mengambil dari anda. Dan tidak diharuskan anda bersodaqah kalau anda telah membayarkan kepada mereka.
Wallahu’alam .