Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Jika salah seorang dari kita mendapati lebih dari satu orang yang meminta-minta, yang lemah secara fisik, maka kepada siapa yang lebih utama kita berikan sedekah ?
Alhamdulillah.
Pertama:
Membantu orang-orang yang membutuhkan dan bersedekah kepada orang-orang fakir dan miskin termasuk ibadah dan ketaatan yang paling utama.
Allah Ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُم بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرّاً وَعَلاَنِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ
البقرة/274
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (QS. Al Baqarah: 274)
Sunnahnya bersedekah akan lebih kuat setiap kali si fakir semakin membutuhkan, hal ini karena memenuhi kebutuhan dan menutup aurat termasuk tujuan-tujuan syari’at sedekah yang paling penting.
Dari Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
أَفْضَلُ الأَعْمَالِ : إِدْخَالُُ السُّرُورِ عَلَى المُؤمِنِ : كَسَوْتَ عَوْرَتَهُ ، وَأَشْبَعْتَ جَوْعَتَه ، أَوْ قَضَيتَ لَهُ حَاجَةً
رواه الطبراني في المعجم الأوسط 5/202 وحسنه الألباني في صحيح الترغيب 2090
“Sebaik-baik amal adalah memasukkan kebahagiaan kepada seorang mukmin, menutup auratnya, mengenyangkan rasa laparnya, atau memenuhi kebutuhannya”. (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam al Ausath: 5/202 dan dihasankan oleh Albani di dalam Shahih Targhib: 2090)
Syeikh Ibnu Utsaimin berkata:
“Jika dikatakan, mana yang lebih utama untuk disalurkan zakat kepadanya dari delapan golongan penerima zakat ?”
Kami berkata: “Sungguh yang lebih utama adalah yang kebutuhannya lebih mendesak; karena setiap mereka mempunyai hak yang sama, maka barang siapa yang lebih mendesak kebutuhannya maka itulah yang lebih utama, dan secara umum yang lebih mendesak adalah orang-orang fakir dan miskin, oleh karena itu Allah memulainya dari mereka seraya berfirman:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَاكِينِ وَٱلْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغاٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah: 60)
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 18/ soal nomor: 251)
Telah disebutkan di dalam Al Mausu’ah al Fiqhiyah (23/303):
“Memberikan para mustahik zakat tidak satu tingkat dalam keutamaan, akan tetapi mereka berbeda, Malikiyah telah menyatakan dengan jelas bahwa disunnahkan bagi seorang muzakki lebih mendahulukan yang dalam kondisi darurat dari pada yang lainnya, dengan ditambah jumlah pemberiannya dari pada golongan lainnya”.
Jika orang yang fakir atau peminta-minta termasuk mereka yang tidak mampu bekerja, karena sakit atau ujian hidup lainnya, maka memberikan sedekah kepada mereka lebih kuat.
Allah Ta’ala berfirman:
لِلْفُقَرَاء الَّذِينَ أُحصِرُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ ضَرْباً فِي الأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاء مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَاهُمْ لاَ يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافاً وَمَا تُنفِقُواْ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ
البقرة/273 .
“(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui”. (QS. Al Baqarah: 273)
Sa’id bin Jabir berkata:
“Sungguh mereka adalah kaum yang terkena luka di jalan Allah maka mereka menjadi zamna (cacat/sakit permanen) maka mereka mendapatkan hak dari harta umat Islam”. (Ad Durru al Mantsur: 2/89)
Maksudnya adalah menjelaskan bahwa yang menjadi pertimbangan keutamaan di dalam sedekah adalah kadar kebutuhan ke papaan, jika nampak bagi anda bahwa mereka para peminta-minta itu ada yang lebih membutuhkan dari pada yang lainnya, maka ia lebih utama untuk menerima sedekah anda.
Jika harta yang ingin anda sedekahkan cukup untuk menutupi kebutuhan kedua orang peminta-minta, maka bagikanlah kepada keduanya, jika tidak cukup kecuali hanya untuk salah seorang dari keduanya, maka tidak ada masalah bagi anda untuk memberikan kepada salah satu dari mereka berdua, dan berusahalah untuk menyembunyikan hal itu dari salah satunya, sehingga ia tidak merasa rugi atau dengki.
Yang terhormat Syeikh bin Baaz –rahimahullah- pernah ditanya:
“Jika seseorang telah mengeluarkan zakat hartanya, dan itu jumlahnya sedikit seperti 200 riyal misalnya, maka apakah yang lebih utama diberikan kepada satu keluarga yang membutuhkan, atau dibagi mereka kepada beberapa keluarga yang membutuhkan ?
Beliau menjawab:
“Jika harta zakat tersebut sedikit, maka bagikanlah kepada keluarga yang membutuhkan lebih utama dan lebih baik, karena membagikannya kepada beberapa keluarga yang banyak padahal berjumlah sedikit akan mengurangi tingkat kemanfaatannya”. (Fatawa Ibnu Baaz: 14/316)
Wallahu A’lam