Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Haji Dengan Ongkos Dari Instansi Pemerintah

10-12-2009

Pertanyaan 82293

Saya seorang pemuda, memiliki uang cukup untuk ongkos ibadah haji, dan alhamdulillah, saya mendapat kesempatan kerja di musim haji sekaligus dapat melaksanakan ibadah yang mulia ini atas biaya salah satu instansi pemerintah. Apakah haji saya itu dibolehkan? Perlu diketahui bahwa ini adalah kesempatan pertama saya menunaikan haji.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dibolehkan bagi seseorang menunaikan haji dengan biaya dari orang lain, apakah hajinya wajib atau sunnah. Sebagaimana dibolehkan baginya bekerja atau berdagang serta mencari penghasilan saat menunaikan haji. Imam Thabrani meriwayatkan dalam tafsirnya dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, tentang firman Allah Ta'ala, "Tidak ada dosa bagi kalian, untuk mencari karunia dari Tuhan kalian" (QS. Al-Baqarah: 198), beliau berkata, 'Tidak mengapa bagi kalian melakukan jual beli sebelum ihram dan sesudahnya'. 

Ulama Lajnah Ad-Da'imah ditanya tentang apa hukum orang yang menunaikan ibadah haji dengan biaya dari pemerintah? Maksudnya jika seorang penguasa hendak memberi kepada rakyatnya harta, lalu dia berkata kepadanya, tunaikanlah haji dengan uang ini, bolehkan mereka menunaikan haji dengannya atau tidak? Jika mereka menunaikan haji dengan harta itu, apakah gugur bagi mereka haji Islam (haji wajib)? Mohon sebutkan dalilnya. 

Mereka menjawab, 'Boleh bagi mereka hal itu, dan hajinya sah, berdasarkan keumuman dalil.'  

Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 11/36.

Lihat Soal Jawab Tentang Islam, no. 36841.

Kita mohon kepada Allah semoga menerima amal kita semua.

Wallahu a'lam.

Kemampuan
tampilan di situs islamqa.info