Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Ini Merupakan Pernikahan Syighar Tidak Dibolehkan

09-12-2016

Pertanyaan 82741

Saya seorang pemuda yang menikahi anak perempuan bibi saya dari jalur ibu, namun saya tidak mencintainya, saya mencintai saudarinya yang lain, saya terpaksa menikahi yang tidak saya cintai; karena saudara laki-lakinya tidak mau menikahi saudari saya kecuali saya mau menikah dengan yang saya tidak mencintainya. Pihak wanitanya tahu bahwa saya tidak mencintainya, namun keluarganya selalu memintanya agar mau menikah dengan saya, sekarang saya tidak tahu apa yang seharusnya saya lakukan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Allah –Ta’ala- telah memuliakan manusia dengan akal, dan memberinya karunia berupa kebebasan mempunyai keinginan agar bisa memilih dengan keinginan tersebut untuk mengisi agama, akal, dan akhlaknya, juga agar bisa menahan bisikan hawa nafsu dan syetan. Maka tidak selayaknya bagi yang diberi karunia kemuliaan ini menelantarkannya begitu saja, hingga ia terpengaruh dengan keinginan yang diharamkan dari orang-orang yang berada di sekitarnya dan kebiasaan mereka yang dimurkai.

Saudaraku yang mulia…

Telah disebutkan dalam sunnah yang suci larangan tentang akad nikah seperti yang anda lakukan, yang dalam dikenal dengan sebutan “Pernikahan Syighar”.

Dari Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang pernikahan syighar”. (HR. Bukhori: 5112 dan Muslim: 1415)

Nikah Syighar adalah: Satu sama lain saling memberikan syarat agar menikah dengan anak perempuanya, atau saudarinya atau yang berada di bawah perwaliannya, baik dengan adanya mas kawin atau tidak ada.

Disebutkan dalam al Mudawwanah (2/98):

“Bagaimana pendapat anda jika seseorang berkata: “Nikahkanlah saya dengan anak perempuan anda dengan mas kawin 100 dinar, dengan syarat saya akan menikahkan anak perempuan saya dengan anda juga dengan 100 dinar ?”

Malik memakruhkannya, dan menggapnya sebagai nikah syighar.

Sebuah riwayat yang menunjukkan akan hal itu adalah yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan yang lainnya (2075) dari Abdurrahman bin Hurmuz bahwa Abbas bin Abdullah bin Abbas telah menikahkan Abdurrahman bin al Hakam dengan putrinya, sedangkan Abdurrahman menikahkannya dengan putrinya, masing-masing dari keduanya telah menentukan mas kawin, maka Mu’awiyah bin Abu Sufyan menulis surat kepada Marwan bin Hakam dan memerintahkannya agar memisahkan kedua pasang mempelai tersebut, Mu’awiyah berkata dalam suratnya: “Ini adalah nikah syighar yang dilarang oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Sebagian ulama menganggap nikah syighar adalah pernikahan yang rusak tidak boleh dilakukan.

Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah (18/427):

“Jika seorang laki-laki menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya dengan seorang laki-laki dengan syarat laki-laki tersebut mau menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya dengannya, maka ini adalah pernikahan syighar yang dilarang oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Inilah pernikahan yang dikenal oleh sebagian orang dengan pernikahan badal. Pernikahan tersebut adalah pernikahan yang rusak, baik dilakukan dengan mas kawin atau tidak ada, baik didasari dengan saling ridho atau tidak”.

Sedangkan jika seseorang meminang wanita yang di bawah perwalian orang lain, dan orang lain tersebut meminang wanita yang berada di bawah perwalian orang tadi, tanpa adanya syarat tertentu, pernikahan pun dilakukan dengan persetujuan kedua wanita di atas, dan syarat sahnya yang lain juga terpenuhi, maka dalam kondisi seperti ini tidak ada perbedaan di kalangan para ulama, dan jika demikian tidak masuk dalam kategori nikah syighar.

Baca juga pada jawaban soal nomor: 11515.

Berdasarkan uraian di atas menjadi jelas bahwa kalian telah berbuat sesuatu yang dilarang secara syar’i, apalagi juga mengandung larangan secara sosial dan kejiwaan.

Maka dari itu, pernikahan itu wajib dimulai dengan keridhoan dan berdasarkan pilihan, syariat sangat memperhatikan sesuatu yang akan menyebabkan keridhoan pada setiap pernikahan, hingga Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( لا تُنكَحُ البِكرُ حَتَّى تُستَأذَنَ ) رواه البخاري ( 5136 ) ومسلم ( 1419 (

“Tidaklah seorang perawan boleh dinikahi sampai dimintai persetujuan”. (HR. Bukhori: 5136 dan Muslim: 1419)

Sebuah pernikahan jika tidak didasari dengan keridhoan dan kenyamanan dalam diri, rata-rata akan gagal di tengah jalan, maka bagaimana jika seorang suami justru membenci istrinya sendiri sebagaimana kondisi penanya di atas ?!

Dan lebih bahaya lagi –seperti yang anda sebutkan- bahwa anda mencintai saudari istri anda, maka kebecian anda kepada pasangan anda dan kecintaan anda kepada saudarinya akan menjadikan nafsu anda mengajak anda untuk melakukan hal yang diharamkan, dan syetan akan mendapatkan kesempatan yang besar untuk menjadikan anda memandang maksiat menjadi baik dan menghiasi kesalahan seakan menjadi sebuah kebenaran, dan secara bersamaan anda terhalang untuk mendapatkan kebahagiaan rumah tangga, ketenangan dan mawaddah antara anda dan istri anda.

Semua itu disebabkan karena perilaku yang menyelisihi syari’at Allah –Ta’ala- dan melakukan nikah syighar.

Sebuah nasehat bagi anda, janganlah melanjutkan pernikahan tersebut, dan janganlah anda menghiraukan beberapa alasan yang disampaikan. Anda harus menyampaikan kepada suami saudari anda bahwa adanya persyaratan dalam dua akad secara bersamaan hukumnya adalah haram dan merusak kedua akad nikah tersebut secara bersamaan, dia hendaknya mempertahankan istrinya , namun pada waktu yang bersamaan dia harus memperbaharui akad nikahnya; karena akad yang lama tidak berlaku disebabkan adanya nikah syighor, jika ia menolak dan bersikeras untuk berpisah dengannya, maka Allah –Subhanahu wa Ta’ala- telah berfirman:

( وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّهُ كُلاًّ مِّن سَعَتِهِ وَكَانَ اللّهُ وَاسِعاً حَكِيماً ) النساء/130 .

“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana”. (QS. An Nisa’: 130)

Dan kami mengingatkan anda kepada Allah –wahai saudaraku penanya- janganlah melaranggar hal-hal yang diharamkan oleh-Nya, di antaranya dengan berusaha menghubungi gadis yang anda cintai, karena jika ternyata tidak dimudahkan bagi anda untuk menikahinya secara baik-baik, maka menjadi kewajiban anda agar memutuskan hubungan dengannya sama sekali.

Semoga Allah memberikan hidayah dan taufiq-Nya kepada anda.

Wallahu a’lam.

Pernikahan Yang Tidak Sah / Rusak
tampilan di situs islamqa.info