Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama,
Kami berterima kasih kepada anda atas prilaku baik anda, menyambung kerabat dan membantu kerabat anda dengan harta. Kami memohon kepada Allah agar diberi balasan yang baik.
Kedua,
Seseorang diperbolehkan berhutang agar memungkinkan untuk berhaji. Jikalau dia percaya dapat melunasinya. Seperti dia pegawai dan mempunyai gaji. Dia tahu gajinya cukup untuk melunasi hutang. Atau dia sebagai bisnisman atau semisal itu.
Dalam ‘Mawahubul Jalil, 2/531 dikatakan, “Dalam Mansak Ibnu Jamaah Al-Kabir, “Kalau dia berhutang untuk haji harta yang halal dalam tanggungannya. Dan dia mampu untuk melunasi serta orang yang dihutangi rela, maka hal itu tidak mengapa.” Selesai
Dan hal ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah dan Syekh Ibnu Baz rahimahullah. Silahkan melihat, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/41. ‘Fatawa Syekh Ibnu Baz, 16/393. Kalau anda melakukan hal itu, maka anda telah mengumpulkan diantara kebaikan-kebaikan. Anda dapat haji dan berbuat baik kepada saudara anda, serta memenuhi janji yang telah anda janjikan.
Ketiga,
Kalau anda tidak mendapatkan orang yang dapat menghutangi anda, maka cobalah anda melihat terkait kemaslahatan. Dan didahulukan yang lebih penting. Serta mengedepankan kemaslahatan yang tidak mungkin diakhirkan dibandingkan yang memungkinkan untuk diakhirkan.
Coba anda lihat haji, apakah ia wajib bagi anda? Ataukan anda telah berhaji wajib dan anda ingin haji sunnah. Dan lihat keperluan saudara anda, apakah dia sangat membutuhkan sekali atau tidak? Apakah memungkinkan ditunda sebulan atau dua bulan atau tidak? Apakah anda mungkin memberikan sebagian keperluannya sekarang, sementara sisanya dilain waktu atau tidak? Dan seterusnya.
Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar memberi taufiq yang di dalamnya ada kebaikannya.
Wallahu’alam .