Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Mengaqiqahi Anak Laki-laki Dengan Satu Kambing Sebelum Waktunya, Apakah Sekarang Perlu Menyembelihkan Kambing Lagi ?

02-01-2016

Pertanyaan 85392

Saya telah diberi karunia anak laki-laki, saya telah menyembelih satu kambing untuknya sejak enam tahun yang lalu, apakah memungkinkan bagi saya untuk menyembelihkan satu kambing lagi untuk melengkapi aqiqahnya, jadi dua kambing untuk bayi laki-laki atau saya harus menyembelih dua kambing baru lagi ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah dan tidak berdosa bagi yang meninggalkannya, hal itu berdasarkan riwayat Abu Daud (2842) bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ( والحديث حسنه الألباني في صحيح أبي داود

“Barang siapa yang dilahirkan baginya seorang anak dan ingin menyembelihkan baginya hewan kurban (aqiqah) maka sembelihkanlah, bagi bayi laki-laki dua kambing yang serupa dan bagi bayi perempuan satu kambing”. (Hadits ini dihasankan oleh Albani dalam Shahih Abu Daud)

Dan jika anda ingin mendapatkan sunnah ini, maka sembelihlah sekarang satu kambing sebagai pelengkap dari sembelihan sebelumnya yang sudah disembelih enam tahun lalu.

Baca juga jawaban soal nomor: 38197 dan 20018.

Wallahu A’lam .

Aqiqah dan Hukum Kelahiran
tampilan di situs islamqa.info