Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Wanita Keluar Dalam Rangka Rihlah Yang Berikhtilath Tanpa Mahram

15-03-2014

Pertanyaan 87772

Apakah seorang wanita tanpa mahram boleh bepergian untuk rihlah (rekreasi), yang membaur antara laki-laki dan perempuan dari pagi sampai sore?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ikhtilath (campur baur laki perempuan) adalah haram. Sudah kami jelaskan akan hal itu pada jawaban soal nomor: 1200

Dan jika ikhtilath ini terjadi pada acara rihlah, yang cenderung meremehkan adab-adab Islam, berbincang yang berlebihan, atau yang lainnya, maka tingkat bahayanya lebih besar. Jadi, tidak boleh seorang wanita mengikuti acara rihlah semacam ini, meskipun ia bersama mahramnya misalnya. Selama ikhtilathnya masih ada. Apalagi kalau ia keluar tanpa mahram, maka akan lebih besar madharatnya.

Dan barang siapa yang rela, saudara perempuannya, anak dan istrinya mengikuti acara semacam ini, maka kecemburuannya tidak peka, lemah agamanya, kami memohon kepada Allah keselamatan.

Wallahu a’lam.

Kerinduan Dan Permulaan Melakukan Kenistaan
tampilan di situs islamqa.info