Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya menderita radang usus, gejalanya adalah merasa kembung dan keluar gas. Setiap kali saya selesai berwudhu, maka saya mengulanginya terus menerus, kadang dapat hingga 5 kali minimal karena gas yang keluar saat saya berwudhu atau sesudahnya atau saat saya sedang saat shalat. Sebagaimana anda ketahui, kejadiannya tidak saya alami setiap waktu, akan tetapi sering terjadi pada saya. Hal ini membuat saya terhalang melakukan shalat Taraweh. Meskipun saya seorang gadis, akan tetapi saya berminat hadir pada shalat Jumat, akan tetapi saya tidak dapat menghadirinya karena sebab yang saya sebutkan barusan. Karena gas yang keluar dari saya memiliki bau yang sangat tidak sedap, bukan seperti bau gas biasanya. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus selalu memperbarui wudhu?
Alhamdulillah.
Pertama:
Kami mohon kepada Allah Ta'ala semoga Allah menyembuhkan saudari dan membalas kesungguhan saudari untuk memahami ilmu agama serta tidak malu untuk menanyakan hal ini demi memahami ajaran agamanya.
Kedua:
Kadang seseorang merasa bahwa ada sesuatu yang keluar saat dia menunaikan shalat, padahal tidak ada sesuatupun yang keluar darinya. Hal ini dapat bersumber dari bisikan setan yang hendak merusak shalat seseorang dan agar dia tidak khusyu. Maka ketika itu, seharusnya seseorang tidak meninggalkan shalatnya, kecuali jika dia yakin telah ada sesuatu yang keluar darinya.
Dari Ubadah bin Tamim dari pamannya, ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa dirinya selalu merasa seakan-akan mendapatkan sesuatu saat shalat. Maka beliau berkata, "Jangan hentikan shalat sebelum engkau mendengar suara atau mencium bau." (HR. Bukhari, no. 137. Redaksinya berasal dari riwayat Muslim, no. 362)
Yang dimaksud dalam hadits menyandarkan hukum pada mendengar suara atau mencium bau, akan tetapi yang dimaksud adalah lahirnya keyakinan akan keluarnya sesuatu meskipun dia tidak mendengar suara atau mencium bau.
(Lihat Syarah Nawawi, 4/49)
Kaidah dasar bagi orang yang shalat, bahwa jika dia telah berwudhu, maka wudhunya tidak batal dengan keraguan. Akan tetapi dia harus meyakini terjadinya hadats, apabila dia yakin terjadi hadats, maka hendaknya dia menghentikan shalatnya dan berwudhu.
Hadats tidak dianggap kecuali diyakini telah keluar sesuatu dari salah satu dua jalan yang tidak diragukan lagi. Adapun sekedar perasaan kembung, maka hal ini tidak membatalkan wudhu, sebelum ada sesuatu yang keluar darinya.
Gas yang anda keluhkan dalam pertanyaan ini, hukumnya sama dengan hukum wanita mustahadhah dan orang yang beser kencing. (Asy-Syarh Al-Mumti, 1/437)
Padanya terdapat dua kondisi:
Pertama:
Dia memiliki waktu yang terputus-putus. Misalnya sempat keluar, lalu terhenti dalam rentang waktu yang memungkinkannya untuk berwudhu dan shalat pada waktunya, kemudian setelah itu dia keluar lagi seperti biasanya. Maka dalam kondisi demikian, anda harus berwudhu dan shalat dalam waktu terhentinya hadats tersebut.
Kedua:
Hadats itu keluar secara terus menerus, tidak terhenti pada waktu tertentu, tapi keluar setiap waktu. Maka hendaknya anda berwudhu setiap waktu shalat setelah masuk waktu dan kemudian shalat dengan wudhu tersebut. Maka apabila ada sesuatu yang keluar setelah berwudhu atau saat shalat, hal tersebut tidak mengapa.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, "Siapa yang tidak dapat menjaga kesuciannya selama waktu shalat, maka hendaknya dia berwudhu dan shalat, maka setelah itu tidak mengapa jika ada sesuatu yang keluar darinya dan wudhunya tidak batal karenanya. Pendapat ini telah disepakati para ulama dan mayoritas berpendapat agar dia berwudhu untuk setiap shalat (fardhu).
(Majmu Fatawa, 21/221)
Lajnah Daimah pernah ditanya tentang seseorang yang mengalami beser yang baru muncul apabila dia kencing untuk sekian lama. Seandainya dia tunggu (hingga kencingnya terhenti) maka dia akan ketinggalkan berjamaah shalat. Apa hukum baginya?
Mereka menjawab, "Jika dia mengetahui bahwa besernya akan terhenti, maka dia tidak boleh shalat apabila beser itu masih ada sekedar untuk mendapatkan keutamaan jamaah. Akan tetapi dia harus menunggu hingga besernya berhenti, lalu dia bersihkan (istinja) sesudahnya, kemudian dia berwudhu dan melakukan shalat, walaupun dengan begitu dia ketinggalan shalat berjamaah. Hendaknya dia segera istinja dan berwudhu apabila telah masuk waktu dengan harapan dapat ikut shalat berjamaah.
Juga disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah,
Prinsip dasarnya adalah bahwa keluar angin membatalkan wudhu. Akan tetapi jika angin tersebut keluar terus menerus pada seseorang, maka dia wajib berwudhu untuk setiap shalat apabila hendak shalat, kemudian jika setelah itu ada sesuatu yang keluar darinya saat dia shalat, maka tidak membatalkan wudhunya dan dia harus meneruskan shalatnya hingga selesai. Hal ini sebagai bentuk kemudahan Allah Ta'ala terhadap hambaNya dan menjauhi kesulitan dari mereka. Sebagaimana firman Allah Ta'ala,
يريد الله بكم اليسر
"Dia menghendaki kemudahan bagi kalian."
Juga firman-Nya
ما جعل عليكم في الدين من حرج
"Dia (Allah) tidak ingin menjadikan agama ini kesulitan bagi kalian."
(Lajnah Daimah, 5/411)
Ketiga:
Adapun keberangkatan anda ke masjid dalam kondisi sering mengeluarkan angin seperti itu adalah tidak boleh. Sebab masjid harus dilindungi dari segala sesuatu yang berbau tak sedap, karena hal tersebut akan mengganggu orang shalat dan menyakiti malaikat yang mulia.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang orang yang makan bawang putih atau bawang merah untuk mendekati masjid. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم
"Siapa yang memakan bawang merah dan bawan putih serta daun bawang, maka hendaknya dia tidak mendekati masjid kami, karena malaikat terganggu sebagai anak Adam terganggu."
Dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan orang yang padanya terdapat bau bawang merah atau bawang putih dari masjid.
Imam Muslim (no. 567) meriwayatkan dari Umar bin Khattab, dia berkata,
لقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا وجد ريحهما من الرجل في المسجد أمر به فأخرج إلى البقيع .
"Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apabila mencium bau keduanya pada seseorang di masjid, maka beliau memerintahkan untuk mengeluarkannya hingga ke Baqi." .