Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Membasuh kedua kaki termasuk fardu wudu, tidak sah kecuali dengannya. Sesuai dengan ijma para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Telah ada penjelasan hal itu pada jawaban soal no. 69761.
Memungkinkan bagi anda untuk menghilangkan kepayahan anda dengan salah satu dari dua cara ini:
Pertama: anda dapat menyiram air ke kaki satu gayung atau dengan tangan anda atau lainnya tanpa mengangkat kaki. Kalau air telah sampai di seluruh kaki, maka telah membasuh yang wajib. Dan bersucinya telah sah dan tidak disyaratkan menekan dengan tangan.
Nawawi rahimahullah berkata, “Mazhab kami, bahwa anggota itu dalam membasuh waktu wudu adalah sunah bukan wajib. Kalau menyiramkan air di atasnya tanpa disentuh dengan kedua tangan atau dicelupkan di air yang banyak, maka wudu dan basuhannya diterima. Dan ini pendapat semua para ulama kecuali Malik dan Muzani. Keduanya mensyaratkan keabsahan mandi dan wudu.” Selesai dari Majmu’, (2/214).
Kedua: anda berwudu di rumah dan membasuh dua kaki anda kemudian anda memakai kaos kaki. Kalau anda ingin wudu setelah itu, anda cukup mengusap di atas dua kaos kaki. Selama 24 jam selagi anda bermukim di rumah. Dan 72 jam kalau anda bepergian.
Untuk mengetahui syarat mengusap di atas khuf silahkan merujuk soal no. 9640 dan 8186.
Wallahu a’lam.