Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa metode agar dapat mengetahui fajar shadiq?
Saya berusaha dengan giat pagi hari untuk dapat melihat fajar shadiq. Hal itu untuk mengetahui waktu shalat dan mulai berpuasa. Hal itu untuk diriku dan teman-temanku, karena saya bermukim di Cina. Sementara umat Islam disini berpatokan waktu (shalat dan puasa) dari internet, akan tetapi kurang teliti. Karena itu, mereka menunaikan shalat sebelum memasuki waktu fajar. Akan tetapi bagaimana jika saya tidak dapat menentukan dengan teliti waktu secara benar (karena saya lebih dekat ketika hilangnya malam dan terlihatnya cahaya). Apakah saya berdosa akan hal itu?
Alhamdulillah.
Pertama,
Kami memohon kepada Allah agar membalas anda dengan sebaik-baik balasan yang menuju kebenaran dalam ibadah anda. Dan kami memohon kepada Allah agar anda diberi taufiq dan menambah keutamaan akan kecintaan anda terhadap ilmu dan keinginan kuat anda untuk menggali ilmu.
Ketahuilah bahwa fajar ada dua, fajar kadzib dimana tidak masuk bersamanya waktu shalat fajar. Tidak menghalangi makan, minum dan bersenggama bagi orang yang ingin berpuasa.
Fajar sodiq, masuk bersamanya waktu shalat fajar, dan dilarang makan, minum dan bersenggama bagi yang berpuasa. Dan ini yang dimaksudkan dalam firman Allah Ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ (سورة البقرة: 187)
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah: 187)
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dengan tegas membendakan antara keduanya dalam banyak hadits. Sebagian membedakan keduanya dari sisi sifat, sebagian lain membedakan keduanya dari sisi hukum. Sebagian lainnya menggabungkan antara sifat dan hukum. Silahkan melihat hadits-hadits ini di soal jawab no. 26763.
Telah ada perbedaan jelas di antara keduanya dalam perkataan para shahabat, para tabiin dan generasi setelahnya dari para imam pakar keilmuan.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Abdurrazzaq berkata, kami diberitahu oleh Juraij bin Atha, dia berkata, "Aku mendengar Ibnu Abbas berkata, ‘Ada dua fajar. Fajar yang cahayanya membentang di langit, tidak mengakibatkan penhalalan dan pengharaman apapun (baik makan maupun minum). Akan tetapi fajar yang terlihat terang di puncak gunung, itu yang mengharamkan minuman (bagi yang berpuasa).' Atha berkata, ‘Fajar yang membentang di langit –dan bentangannya itu akan hilang- maka itu tidak diharamkan minuman bagi yang berpuasa tidak juga shalat, tidak terlewatkan haji (masih sah wukuf). Akan tetapi kalau yang menyebar di puncak gunung, diharamkan minuman bagi yang berpuasa dan terlewatkan haji.' Sanadnya shahih sampai ke Ibnu Abbas dan Atha. Begitu juga yang diriwayatkan bukan hanya satu dari kalangan ulama salaf rahimahumullah." (Tafsir Ibnu Katsir, 1/516)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Secara umum, waktu subuh masuk dengan terbitnya fajar kedua berdasarkan ijma (konsensus para ulama’). Hal itu telah ditunjukkan kabar penentuan waktu. Yaitu (cahaya) putih meluas dan menyebar di ufuk dinamakan dengan fajar sadiq. Dikatakan demikian karena membenarkan anda dan menjelaskan kepada anda tentang subuh. Shubuh itu artinya gabungan antara putih dan kemerah-merahan. Oleh karena itu kalau seseorang warna kulitnya itu putih dan kemerah-merahan dinamakan ‘Asbaha’."
Adapun fajar pertama, (cahaya) putih yang tipis memanjang bukan membentang dan tidak terkait dengan hukum, dinamakan fajar kadzib. Kemudian waktu pilihan terus sampai terlihat siang." (Al-Mughni, 1/232)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Para ulama menyebutkan bahwa antara fajar sadiq dan fajar kadzib- terdapat tiga perbedaan;
Pertama: Fajar pertama (kadzib) memanjang, tidak membentang yakni memanjang dari timur ke barat.
Kedua: bahwa fajar awal gelap, maksudnya muncul cahaya dalam waktu singkat namun kemudian gelap. Sedangkan fajar kedua (sadiq) tidak gelap, bahkan bertambah cahayanya dan semakin terang.
Ketiga: Fajar kedua (sadiq) menyatu dengan ufuk, antara dia dengan ufuk tidak ada kegelapan. Sementara fajar pertama terputus dari ufuk. Antara ia dengan ufuk ada kegelapan.
Apakah ada pengaruh hukum dalam fajar awal? Tidak ada pengaruh hukum agama sedikitpun selamanya. Tidak menahan dari puasa, tidak dihalalkan shalat fajar. Hukum-hukum yang berlaku hanya terkait dengan fajar kedua." (As-Syarhu Al-Mumti’, 2/107, 108)
Kedua,
Apa yang terdapat di berbagai kalender, itu bukan rujukan terpercaya untuk mengetahui waktu shalat fajar. Terdapat buktia kesalahan pada beberapa kalender . Maka anda seharusnya tidak berpatokan terhadap kalender untuk mengetahui shalat fajar. Seyogyanya anda teliti dalam menentukan waktu (shalat) yang benar seperti apa yang telah kami sebutkan tentang perbedaan antara fajar sadiq dengan fajar kadzib.
Jika anda tidak mampu melihat setiap hari ke langit, mungkin anda dapat menetapkan waktu kehati-hatian setelah (waktu) azan di kalender. Negara kita, berbeda waktunya dengan negara lain, begitu pula berbeda antara satu musim dengan musim yang lain. Maka anda dapat berpatokan dengan menetapkan waktu setengah jam (setelah azan), misalnya untuk menunaikan shalat fajar. Begitu juga anda berhati-hati untuk menahan makan dan minum sebelum waktu itu.
Anda juga mungkin dapat membuat kalender yang benar agar dapat menjadi patokan bagi generasi setelah anda dengan melihat secara hati-hati setahun penuh pada waktu yang berbeda-beda. Semoga (Allah) catat pahala hal itu untuk anda dalam memperbaiki ibadah umat Islam.
Dengan demikian, kalau memungkinkan bagi anda menetapkan sendiri waktu fajar, maka anda boleh mengamalkan hal itu dalam shalat dan puasa. Kalau tidak memungkinkan, maka sebaiknya anda tidak shalat sampai persangkaan kuat anda telah memasuki waktu shalat.
Sementara dalam puasa, maka anda (dibolehkan) makan dan minum sampai anda yakin telah terbit fajar berdasarkan firman-Nya, ‘‘Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.’ (QS. Al-Baqarah: 187)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Selagi belum yakin fajar belum terbit, maka dia dibolehkan makan meskipun dalam kondisi ragu sampai dia yakin." (Fatawa As-Siyam, hal. 299)
Wallahu’alam.