Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

KETIKA BERNIAT MEMUTUSKAN NIATAN DITENGAH-TENGAH WUDU ATAU SHALAT ATAU PUASA

07-09-2011

Pertanyaan 93529

Allamah As-Sa’dy dalam fatwa sa’diyah hal. 228 berkata, ‘Memutuskan niatan dalam ibadah ada dua macam. Macam pertama, tidak merusak sedikitpun. Hal itu setelah sempurnanya ibadah. Macam kedua, memutuskan niat ibadah ketika dalam pelaksanaan ibadah. Hal ini tidak sah ibadahnya. Apakah artinya hal itu kalau sekiranya datang bisikan kepadaku agar memutuskan puasa wajib, saya menjadi berbuka? Bagaimana kalau sekiranya bisikan itu datang tanpa ada niatan untuk memutuskan puasa, apakah hal itu mungkin ada? Dan apa hukumnya? Begitu juga dalam wudu, ditengah-tengah wudu, terkadang ada keragu-raguan bahwa ada kencing disana sebagai contoh. Akan tetapi tidak saya dapati. Terkadang saya berniat memutuskan wudu kemudian saya mengulangi lagi untuk menyempurnakan wudu setelah itu saya tidak dapatkan apa-apa. Apakah saya harus mengulangi dari awal lagi karena terputus niatan disitu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau seseorang berniat memutuskan ibadah disela-sela melakukannya, maka batal (ibadahnya). Tidak dikecualikan ibadah apapun melainkan haji dan umroh. Keduanya tidak batal dengan memutuskan niatan tidak juga dengan terus terang memutuskannnya. Bahkan orang muhrim tetap dalam kondisi ihromnya sampai dia menuntaskan manasik atau bertahalul ketika terhalang. Dalam kitab ‘Al-Mugni, 1/278 dikatakan, ‘Kalau dia melakukannya –yakni shalat- dengan niatan sah, kemudian berniat memutuskannya serta keluar darinya, maka (shalatnya) batal. Ini adalah pendapat Syafi’i.’ Selesai..

Dalam kitab ‘Zadul Mustaqni’ bab shalat dikatakan, ‘Kalau diputus ditengah-tengah shalat atau ragu-ragu, maka (shalatnya) batal.

Dikatakan dalam bab puasa, ‘Barangsiapa yang berniat berbuka, maka dia telah berbuka.’

Akan tetapi Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menguatkan dalam penjelasannya bahwa ragu-ragu tidak membatalkan shalat. Dapat dilihat ‘Syarkh AL-Mumti’, 1/489. Beliau memperumpamakan ragu-ragu, kalau sekiranya dia mendengar ada orang mengetuk pintu, dia ragu-ragu apakah akan memutuskan shalat atau melanjutkan?

Disini telah jelas, bahwa barangsiapa yang telah berniat kuat untuk memutuskan ibadah, maka ibadah tersebut batal. Akan tetapi kalau sekedar lintasan pikiran, hal itu tidak membatalkan ibadah. Dari sini, maka kalau sekedar lintasan pikiran untuk memutuskan puasa, maka puasanya tidak batal sampai ada niatan kuat untuk membatalkannya. Begitu juga kalau ragu-ragu disela wudu apakah keluar air seni. Kemudian berhenti sebentar untuk melihat tanpa ada niatan memutuskannya. Dan tidak didapati apa-apa, maka wudunya tidak batal. Begitu juga kalau dia niatkan memutuskan wudu, maka wudunya batal. Tidak diperkenankan menyempurnakan yang telah lalu. Bahkan dia harus memulai wudu dengan wudu baru.

Dalam kitab ‘AL-Insof’ dikatakan, ‘Kalau dia membatalkan niatan di sela-sela bersuci, maka telah batal yang lalu menurut pendapat yang kuat dalam mazhab. Ini adalah pilihan Ibnu Uqoil, Al-Majd dalam penjelasannya. Dan telah didahului dalam ‘Ri’ayatain dan Hawiyain’. Dikatakan, ‘Tidak batal yang telah lalu. Ditegaskan pengarang di mugni.’ Selesai

Seyogyanya berhati-hati dengan sifat was-was, karena syetan mendatangi manusia dan memberi hayalan kepadanya telah keluar sesuatu darinya. Terkadang seseorang tergoda terus, hampir dalam setiap ibadahnya kecuali dia ragu-ragu. Sehingga terjerumus dalam kerepotan dan sangat kesulitan. Karena pentingnya, silahkan merujuk disoal no. 62839.

Wallahu’alam .

Pembatal-Pembatal Shalat pembatal-pembatal puasa
tampilan di situs islamqa.info