Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

ORANG SAKIT YANG TIDAK SADAR DAN TIDAK MENGERTI APA YANG ADA DI SEKITARNYA, APAKAH DIA HARUS MEMBERI MAKAN?

11-08-2012

Pertanyaan 93752

Saya punya saudari sakit semenjak tiga tahun, tahun ini dan sebelumnya tidak berpuasa. Penyakitnya menurut kedokteran adalah gangguan pada otaknya. Tidak ada harapan sembuh, dia tidak berbicara, tidak sadar, dan tidak tanggap apa yang ada disekitarnya. Tidak tahu nama kecuali nama-nama kita dan nama anak perempuannya. Tidak dapat mengendalikan diri, lebih dekat ke arah gila. Dia di ranjang terus, tidak shalat karena tidak tanggap apa saja tentang kondisinya. Apa hukum agama terkait dengan kondisin yang tidak puasa? Jika memberi makan kepada orang miskin, berapa rupiah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Disyaratkan wajib berpuasa adalah berakal sebagaimana sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Pena diangkat (kewajiban gugur) dari tiga (orang); Orang gila hingga berakal (sembuh), orang yang tidur hingga bangun dan anak kecil hingga bermimpi (baligh).”

(HR. Abu Daud, 4399 dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)

Selagi saudari anda dalam kondisi seperti ini, tidak berakal dan tidak dapat membedakan. Maka diatidak diwajibkan berpuasa. Dan tidak perlu mengqadha dan tidak memberi makan. Shalat seperti juga puasa, maka dia tidak wajib shalat.

Syekh Ibnu Utsaimin dakan Syarh Al-Mumti, 6/202, berkata:

"Setiap orang yang tidak berakal, maka dia tidak termasuk mukallaf (terkena beban kewajiban). Maka dia tidak memiliki kewajiban agama, tidak wajib shalat, puasa, memberi makan. Artinya, tidak ada kewajiban sedikitpun secara mutlak. Dengan demikian, orang yang sedikit gila, yakni yang tidakberakal (tidak waras), dia tidak ada kewajiban puasa, juga tidak perlu memberi makan (sebagai fidyah) karena hilangnya kemampuan yaitu akal."

Puasa untuk orang sakit Permasalahan seputar Puasa
tampilan di situs islamqa.info