Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya bekerja di sebuah perusahaan, sejak dua bulan lalu gaji saya belum dibayarkan, yaitu; bulan September dan Oktober, ketika saya konfirmasi kepada pemiliknya, ia menjawab: “Jika nanti ada penjualan dan orderan maka saya akan membayarkan gajimu, namun jika tidak ada maka kamu tidak mendapatkan apa-apa”, saya sudah menikah, ada banyak tanggungan financial dan hutang, saya juga sudah bekerja banting tulang dan peras keringat.
Alhamdulillah.
Pertama:
Seharusnya bagi pemilik usaha agar bertaqwa kepada Allah –ta’ala- dalam mengelola para pegawainya, hendaknya membayarkan gaji mereka tanpa potongan atau terlambat, inilah tuntutan akad yang terjadi antara pekerja dan mereka.
Kami telah menjelaskan haramnya perbuatan dari sebagian pemilik perusahaan yang telah berbuat zholim kepada para pegawainya karena menunda gaji mereka pada jawaban soal nomor: 60407
Kami perhatikan jika keterlambatan gaji tersebut memang karena ketidakmampuan perusahaan untuk membayarkan gaji karena tidak adanya uang, maka dalam hal ini masih dimaklumi, berdasarkan firman Allah –ta’ala-:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
البقرة/280
“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (QS. Al Baqarah: 280)
Adapun jika pemilik perusahaan meremehkan masalah penggajian atau memang ingin menundanya, maka ia telah berbuat zholim, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
رواه البخاري ( 2400 ) ومسلم ( 1564 (
“Mengulurnya (pelunasan hutang) orang kaya adalah bentuk kezhaliman”. (HR. Bukhori: 2400 dan Muslim: 1564)
Al Mathlu adalah menunda untuk menunaikan hak yang wajib tanpa adanya udzur.
Hadits ini menunjukkan bahwa menunda-nunda pembayaran jika berasal dari orang kaya maka hukumnya zholim dan haram, namun jika berasal dari orang fakir atau orang yang lemah untuk membayarnya maka tidak termasuk zholim dan haram.
(Syarah Mulim karya Imam Nawawi)
Kedua:
Adapun bagi anda wahai saudara penanya, jika orang-orang pemilik perusahaan termasuk mereka yang menunda-nunda bukan termasuk orang-orang lemah, maka ada beberapa jalan keluar bagi anda, di antaranya adalah:
Dan Allah Maha Pemberi Taufik