Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Bagaimanakah Cara Zakatnya Asosiasi Para Pegawai (Arisan)

19-09-2019

Pertanyaan 95880

Bagaimanakah hukumnya ikut menjadi peserta dari asosiasi undian (arisan) yang terdiri dari kumpulan beberapa orang, setiap orangnya membayar sejumlah uang dengan jumlah tetap setiap bulannya, dan pada setiap akhir bulan diundi untuk salah seorang anggotanya, nama yang keluar pada undian tersebut mengambil semua uang yang dibayar oleh seluruh anggota, demikian seterusnya sampai masing-masing mereka mengambil jatahnya, apakah harta yang didapat tersebut ada zakatnya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Transaksi seperti itu dikenal dengan asosiasi pegawai (arisan), hal tersebut ada perbedaan di kalangan para ulama, mayoritas dari mereka membolehkannya.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya tentang sekelompok para guru setiap akhir bulan mengumpulkan dana dari gaji mereka dan diberikan kepada orang tertentu di antara mereka, dan para bulan berikutnya untuk orang lainnya dan begitu seterusnya, sampai semuanya sudah mengambil bagiannya, hal ini bagi sebagian orang dinamakan “Al Jam’iyyah” (arisan), bagaimanakah hukumnya menurut syari’at ?

Beliau menjawab:

“Hal tersebut tidak apa-apa, itu merupakan piutang yang tidak ada syarat manfaat tambahan bagi seseorang, Majelis Haiah Kibar Ulama telah telah memutuskan secara mayoritas bahwa hal itu boleh dilakukan, karena mengandung maslahat bagi semuanya dan tanpa ada bahaya, dan Allah Maha Pemberi Taufik”. (Dinukil dari Fatawa Islamiyah: 2/413)

Kedua:

Adapun zakatnya maka berdasarkan pengetahuan beberapa dasar di bawah ini:

  1. Barang siapa yang memiliki harta yang mencapai nishab, dan berlalu selama satu tahun (haul), maka wajib baginya untuk membayarkan zakatnya, nishabnya adalah sama dengan85 gram emas atau 595 gram perak, dan haul tersebut mulai dihitung semenjak harta tersebut telah sampai nishab.
  2. Barang siapa yang menikmati manfaat harta dalam satu tahun, bukan dari hasil harta pertama, seperti karena ia dapat dari jalur warisan, hibah, atau piutang, maka ia memulai menghitung haul baru dan membayarkan zakatnya jika haulnya selesai, dan ia boleh menggabungkan dengan haul harta sebelumnya, sehingga bisa dikeluarkan zakatnya semuanya jika sudah sampai haulnya pada satu waktu yang sama, yaitu berakhirnya haul harta yang pertama, dan ia telah membayarkan zakat harta keduanya dimuka, sebelum haulnya selesai, dan hal ini dibolehkan.
  3. Barang siapa yang mempunyai hutang kepada orang lain dan dia punya harta, maka dia wajib mengeluarkan zakat hartanya jika sudah memenuhi haul, tanpa menggugurkan hutangnya sesuai dengan pendapat yang kuat dari dua pendapat para ulama.

Atas dasar itulah maka pendapat tentang zakatnya asosiasi para pegawai (arisan) adalah sebagai berikut:

  1. Barang siapa yang menerima setumpuk harta dan harta tersebut telah mencapai nishab, maka bisa ditambahkan ke haulnya harta yang ia miliki sebelumnya, atau bisa dengan menghitung haul baru, lalu dibayarkan zakatnya pada akhir masa haulnya, hal ini jika nishabnya masih bertahan sampai akhir masa haul, adapun jika harta arisan yang didapat sudah dibelanjakan sampai habis atau sudah berkurang dari nishab, maka tidak ada kewajiban berzakat lagi.

Sebagai contoh: Barang siapa yang mempunyai harta yang sampai nishab pada bulan Ramadhan, kemudian ia menerima harta arisan pada bulan Syawal, maka bisa dikeluarkan zakat semuanya pada bulan Ramadhan berikutnya, dan bisa juga masing-masing harta dikeluarkan zakatnya pada haulnya sendiri, harta pertama pada bulan Ramadhan dan yang lain pada bulan Syawal.

  1. Jika tanggungan dana arisan yang harus dibayar itu mencapai nishab, atau karena ia memiliki harta lainnya yang menggenapi nishabnya, kemudian tahun hijriyah berlalu sejak awal ia bergabung dalam arisan, maka kita asumsikan bahwa total yang ia bayarkan misalnya lebih dari 20.000 dan belum disetorkan, maka ia wajib mengeluarkan zakat dari yang 20.000; karena hal itu menjadi piutang bagi peserta arisan lainnya.

Dan jika tanggungan dana arisan itu tidak mencapai nishab, dan ia tidak mempunyai harta lain yang menggenapi nishabnya, maka haulnya zakatnya dimulai dari dana yang dibayarkan sudah sampai nishab.

Wallahu A’lam

sesuatu yang wajib dizakati
tampilan di situs islamqa.info