Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
,dibolehkan sujud di atas bantalan yang lunak seperti selimut dan semisalnya, selagi orang yang shalat dapat meletakkan kening dan hidungnya ketika sujud dengan mantap. Yang dilarang adalah sujud di atas sesuatu yang empuk sekiranya wajah orang yang shalat akan terbenam dan tidak dapat tetap.
Ibnu Al-Hammam berkata dalam kitab Fathul Qadir, 1/304, "Dibolehkan sujud di atas rerumputan, tanah keras dan kapas selagi dia menempel di atas tanah. Begitu juga sujud di atas salju yang menempel di atas tanah. Namun jika kondisinya membuat wajah tenggelam dan tidak menempel ke tanah, maka hal itu tidak boleh.
Ibnu Nujaim berkata dalam kitab Al-Bahru Ar-Ra’iq, 1/304: Landasannya adalah sebagaimana dibolehkan sujud di atas tanah, maka diperbolehkan pula sujud di atas sesuatu yang semakna dengan tanah, sekiranya keningnya dapat ditempelkan dengan mantap. Pemahaman menempel ke tanah adalah apabila orang yang bersujud kalau kepalanya ditekan (keras) tidak turun lebih dari itu.“
Kesimpulannya, tidak mengapa bersujud di atas hamparan seperti selimut atau yag empuk jika tempatnya tetap dan kokoh meskipun seseorang menekan dengan keras di atasnya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum sujud di atas spon, maka beliau menjawab: ”Kalau sponnya tipis, menempel (lekat) ketika sujud, maka (hal itu) tidak mengapa”. Fatawa Ibnu Utsaimin, 13/184.
Wallallahu’alam.