Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

BERMIMPI DALAM SAFAR DAN TIDAK MAMPU MANDI

02-12-2010

Pertanyaan 96658

Saat dalam perjalanan saya tertidur dan bermimpi junub. Kejadiannya terjadi sebelum shalat Zuhur, namun saya tidak mampu mandi bersama teman-teman. Maka, saya menunaikan shalat Zuhur, Ashar, Magrib dan Isya. Ketika tiba di Riyadh, saya mengqadha semua shalat tadi. Apa yang seharusnya saya lakukan dalam waktu-waktu seperti itu? Jika saya menempuh perjalanan darat di padang pasir dan bermimpi junub, apa yang seharusnya saya lakukan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Barangsiapa mendapatkan junub, baik karena bermimpi atau lainnya, maka dia diharuskan mandi (janabat). Jika tidak mendapatkan air atau mendapatkannya, tapi khawatir terhadap dirinya kalau memnggunakannya karena sangat dingin dan tidak mendapatkan air untuk memanasinya, maka dibolehkan baginya untuk bertayamum dan menunaikan shalat. Meskipun dia menetap  beberapa hari di tempatnya.

Berdasarkan firman Allah:

"Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).” (QS. An-Nisaa: 43)

Berdasarkan hadits Amr bin Ash radhiallahu anhu, dia berkata, "Aku bermimpi di malam yang sangat dingin pada perang Dzatu As-Salasil, aku merasa kalau mandi akan celaka, maka aku  bertayamum   dan shalat Shubuh bersama teman-teman. Kemudian hal itu diceritakan kepada Nabi sallallahu  alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: "Wahai Amr, (mengapa) engkau shalat Shubuh bersama teman-teman sementara engkau dalam kondisi junub." Maka aku beritahukan sebab yang menghalangiku untuk  mandi, lalu aku katakan bahwa aku mendengar Allah berfirman; ‘Dan janganlah kamu membunuh diri kamu semua, sesungguhnya Allah terhadap kamu semua Maha Penyayang."  Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tertawa dan tidak mengatakan sesuatu." (HR. Abu Daud, 334 dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud, no. 323)

Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini, dibolehkan bertayamum bagi yang  memperkirakan  bahwa apabila dia menggunakan air akan binasa, baik hal itu karena dingin atau lainnya. Dan orang tayamum dibolehkan menjadi imam shalat orang yang berwudhu.” (Fathhul Bari, 1/454)

Adapun (jika orang yang mengalami junub, namun) tidak mandi dan shalat dalam keadaan junub, karena sungkan dan malu, maka hal itu tidak dibolehkan dan merupakan kemunkaran besar serta merupakan  di antara sebab siksa kubur. Telah ada penjelasan mengenai hal itu di soal jawab no. 65731.

Kesimpulannya, kalau anda tidak mandi karena sungkan dan malu dengan teman-teman anda, hal itu adalah haram, maka anda harus bertaubat kepada Allah dan menyesali  hal itu serta  berjanji tidak akan mengulangi lagi. Namun, jika anda tidak mandi karena tidak ada air, atau mendapatkannya  tapi airnya dingin dan anda tidak mempunyai sesuatu untuk menghangatkannya, maka anda dibolehkan meninggalkan mandi dan bertayamum sebagai gantinya. Kalau anda telah tayamum, maka shalat anda telah sah. Kalau anda shalat tanpa tayamum, maka shalat anda tidak sah, namun anda telah mengulanginya setelah pulang dari safar. Kami memohon kepada Allah agar diberikan pemahaman dalam agama-Nya.

Wallallahu’alam .

Mandi besar
tampilan di situs islamqa.info