Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa hukum orang yang meninggal dalam kondisi junub?
Alhamdulillah.
Pertama:
Kematian seseorang dalam kondisi junub tidak menunjukkan lemahnya agama atau su’ul khotimah (akhiran yang jelek), selama dia junub dikarenakan perbuatan mubah (boleh), seperti: berhubungan dengan istri atau mimpi basah.
Sahabat Handzholah radhiallahu anhu mati syahid dalam kondisi junub, dan dimandikan oleh para malaikat melalui kisah yang amat terkenal yang diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq, dan yang lainnya, sebagaimana yang dikatakan Al-Hafidz rahimahullah dalam “Fathul Bari”.
Diriwayatkan Tobroni dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwa Hamzah radhiallahu anhu mati syahid dalam kondisi junub. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Sanadnya tidak mengapa”.
Kedua:
Kalau lelaki meninggal dunia dalam kondisi junub atau wanita meninggal dalam kondisi haid (datang bulan). Maka dia dimandikan sekali saja, karena mandi untuk mayit cukup untuk mewakili mandi dari janabat dan haid. Karena telah berkumpul dua sebab yang mewajibkan untuk mandi, janabat atau haid serta kematian. Maka dari itu cukup mandi sekali untuk semua sebab-sebab mandi diatas. Sebagaimana kalau berkumpul banyak sebab untuk berwudhu seperti, keluar angin, kencing dan tidur nyenyak. Maka kesemua-nya itu cukup dengan sekali wudhu. Silahkan melihat “Kasyaful Qana”, (2/87).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam “Majmu”, (5/123), “Mazhab kita bahwa seorang yang junub dan haid kemudian meninggal dunia, maka dimandikan sekali saja. Dan ini adalah pendapat hampir semua ulama kecuali Hasan Basri beliau mengatakan, “Dimandikan dua kali”. Ibnu Munzir mengomentari, “Tidak ada yang mengatakan selain beliau”.
Selesai wallahu a’lam .