Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Demokrasi bukan berasal dari Bahasa Arab. Tapi berasal dari Bahasa Yunani. Yaitu terdiri dari dua kata; Pertama: Demos, artinya, khalayak manusia, atau rakyat. Kedua; Kratia, artinya hukum. Maka maknanya menjadi hukum rakyat.
Kedua:
Demokrasi merupakan system yang bertentangan dengan Islam. Karena system ini meletakkan rakyat sebagai sumber hukum atau orang-orang yang mewakilinya (seperti anggota parlemen). Maka dengan demikian landasan hukumnya tidak merujuk kepada Allah Ta’ala, tapi kepada rakyat dan para wakilnya. Patokannya tidak harus kesepakatan semua mereka, tapi suara terbanyak. Kesepakatan mayoritas akan menjadi UU yang wajib dipegang masyarakat walaupun bertentangan dengan fitrah, agama dan akal. Dengan system ini, dikeluarkan aturan bolehnya aborsi, perkawinan sesame jenis, bunga bank, digugurkannya hukum-hukum syariat, dibolehkannya zina dan khamar. Bahkan dengan system ini, Islam dan para penganutnya yang taat diperangi.
Allah Ta’ala telah mengabarkan dalam KitabNya, bahwa penetap hukum hanyalah Dia semata, Dialah sebaik-baik yang menetapkan hukum. Dilarang menyekutukannya dalam menetapkan hukum dan Dia mengabarkan bahwa tidak ada seorang pun yang lebih baik hukumnya dariNya.
Allah Ta’ala berfirman,
فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِير (سورة غافر: 12)
“Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah yang Maha Tinggi lagi Maha besar.” SQ. Ghofir: 12.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ (سورة يوسف: 40)
“Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." SQ. Yusuf: 40.
Allah Ta’ala berfirman,
“Bukankah Allah hakim yang seadil-adilnya?.” SQ. At-Tin : 8.
قُلِ اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثُوا لَهُ غَيْبُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَبْصِرْ بِهِ وَأَسْمِعْ مَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَداً (سورة الكهف: 26)
“Katakanlah: "Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal (di gua); kepunyaan-Nya-lah semua yang tersembunyi di langit dan di bumi. Alangkah terang penglihatan-Nya dan Alangkah tajam pendengaran-Nya; tak ada seorang pelindungpun bagi mereka selain dari pada-Nya; dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan". SQ. Al-Kahfi: 26
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْماً لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ (سورة المائدة: 50)
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?.” SQ. Al-Maidah: 50.
Allah Azza wa Jallah merupakan Sang Pencipta makhluk, Dia mengetahui apa yang terbaik bagi mereka dan hukum apa yang layak untuk mereka. Sementara manusia beragam akal, akhlak dan kebiasaannya. Mereka tidak mengetahui apa yang baik buat mereka apalagi mengetahui apa yang terbaik untuk selain mereka. Karena itu, masyarakat yang menjadikan rakyat sebagai pedoman hukum dan UUnya tidak ada yang dihasilkannya kecuali kerusakan, runtuhnya moral dan rusaknya kehidupan sosial.
Catatan, bahwa system ini di banyak Negara hanya sekedar dekorasi saja, tidak ada kenyataannya. Hanya sekedar slogan yang menipu rakyat. Penguasa yang sesungguhnya adalah kepala Negara atau musuh-musuhnya. Sedangkan rakyat tidak memiliki wewenang.
Tidak ada yang paling menunjukkan kesimpulan tersebut bahwa demokrasi yang disebut-sebut itu hanyalah yang sesuai dengan kemauan penguasa, jika tidak sesuai, maka akan dianjak-injak kaki mereka. Kenyataan pemalsuan pemilu, dibungkamnya kebebasan orang-orang yang hendak menyuarakan kebenaran adalah kenyataan yang diketahui semua pihak, tidak butuh lagi dalil.
Tidak berguna bagi otak, jika seseorang masih membutuhkan dalil adanya siang.
Disebutkan dalam Mausu’ah Adyan Mu’ashirah, 2/1066
Demokrasi Parlemen
Salah satu penampilan system demokrasi yang dilakukan rakyat adalah pelimpahan kewenangan kepada anggota majelis terpilih sebagai wakil rakyat. Namun, dalam sistem ini rakyat masih dapat langsung berpartisipasi dalam beberapa praktek berbeda, yang utama adalah:
1.Hak suara rakyat, yaitu dengan cara sejumlah anggota masyarakat membuat draft UU, baik global atau terperinci, kemudian dibahas oleh parlemen dan dilakukan voting.
2.Hak referendum. Yaitu sebuah UU setelah disetujui parlemen diajukan kepada rakyat agar mereka memberikan suaranya.
3.Hak penolakan. Yaitu hak sejumlah anggota dewan yang ditetapkan UU untuk menolak rencana UU dalam masa tertentu setelah disahkan. Di antara konsekwensinya adalah diajukan referendum, apabila rakyat setuju, maka dilaksanakan, jika tidak maka dibatalkan.
Cara inilah yang umumnya dilakukan terhadap UU masa kini.
Tidak diragukan lagi bahwa system demokrasi merupakan salah satu bentuk kesyirikan modern dalam hal ketaatan dan ketundukan dalam menetapkan UU, karena dengan demikian dia menganulir kewenangan Allah Taala yang bersifat mutlak dalam menentukan UU dan menjadikannya sebagai hak makhluk. Allah Ta’ala berfirman,
مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآَبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ (سورة يوسف: 40)
“Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) Nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang Nama-nama itu. keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." SQ. Yusuf: 40.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ (سورة الأنعام: 57)
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” SQ. Al-An’am: 57.
Ketiga:
Banyak orang yang mengira bahwa yang dimaksud demokrasi adalah kebebasan. Inilah adalah dugaan salah. Meskipun kebebasan merupakan salah satu produk demmokrasi. Yang kami maksud kebebasan di sini adalah kebebasan berkeyakinan dan kebebasan dekadensi moral, kemerdekaan menyampaikan pendapat. Inipun memiliki kerusakan yang banyak di masyarakat Islam sehingga perkaranya. Bahkan karena kebebasan ini hingga sampai pada derajat menuduh para rasul dan risalahnya, terhadap Alquran dan para shahabat dengan alasan kebebasan pendapat. Kemudian dibolehkannya buka aurat, mengedarkan filem porno dengan dalih kebebasan. Demikian rantai panjang yang memberi andil bagi rusaknya umat, baik dari segi akhlak maupun agama.
Bahkan kebebasan yang sering digembar gemborkan sejumlah Negara tersebut pun tidak bersifat mutlak. Kita akan saksikan bahwa hawa nafsu dan kepentingan akan membatasi kebebasan tersebut. Di saat system mereka membolehkan penistaan terhadap Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan Alquran dengan dalih kebebasan berpendapat, di sisi lain terdapat larangan kebebasan membicarakan sejumlah masalah, seperti membicarakan dusta pembantaian kelompok Nazi terhadap Yahudi! Bahkan siapa saja yang mengingkari pembantaian tersebut akan dikriminalisasi dan dipenjara. Padahal itu hanyalah masalah sejarah yang masih mungkin diingkari.
Jika mereka adalah para penyeru kebebasan, mengapa mereka tidak membiarkan rakyat di negeri-negeri Islam memilih jalan dan agama mereka?! Mereka menjajah Negara-negara kaum muslimin dan berperan merubah agama dan keyakinan mereka? Dimanakah kebebasan dalam peristiwa bangsa Italia terhadap rakyat Libia, dan pembantaian bangsa bangsa Prancis terhadap rakyat Aljazair, pembantaian bangsa Inggris terhadap rakyat Mesir, pembantaian bangsa Amerika terhadap rakyat Afghanistan dan Irak?!
Kebebasan yang diusung para pengusungnya itu sendiri akan berbenturan dengan berbagai perkara yang mengikatnya, di antaranya;
1.Undang-undang. Manusia tidak memiliki kebebasan mutlak, misalnya dengan berjalan melawan arah di jalan raya. Begitupula dia tidak boleh membuka usaha tanpa izin. Jika dia mengatakan ‘saya bebas’. Tidak ada seorang pun yang mempedulikannya.
2.Adat kebiasaan. Seorang wanita, misalnya, tidak dapat pergi ke rumah duka dengan pakaian pantai. Seandainya dia mengatakan ‘saya bebas’ niscaya orang-orang akan melecehkannya dan akan mengusirnya. Karena hal tersebut akan bertentangan dengan adat kebiasaan.
3.Selera umum. Salah seorang dari mereka tidak dapat, misalnya, mengeluarkan angin di depan khalayak! Bahkan juga tidak dapat sendawa. Orang-orang akan melecehkannya jika dia mengatakan bahwa dirinya bebas.
Maka setelah itu akan kami katakan;
Mengapa agama kita tidak boleh membatasi kebebasan kita, sebagaimana kebebasan mereka dibatasi orang perkara-perkara yang tidak dapat mereka ingkari?! Tidak diragukan lagi, bahwa yang dibawa oleh agama adalah yang terbaik bagi manusia. Agama melarang wanita membuka aurat, manusia dilarang minum minuman keras, dilarang makan babi dan lain sebagainya. Semua itu mengandung kebaikan untuk tubuh mereka, akal mereka, hidup mereka. Namun mereka menolak membatasi kemerdekaan mereka jika perkaranya dari agama, sementara jika perkaranya datang dari manusia seperti mereka atau dari UU, mereka mengatakan kami dengar dan taat.
Keempat:
Sebagian orang mengira bahwa kata ‘demokrasi’ sama maknanya dengan ‘syuro’ dalam ajaran Islam! Ini adalah perkiraan keliru dari berbagai sisi, di antaranya;
1.Syuro berlaku pada perkara baru dan kontemporer serta pada perkara yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Alquran dan Sunah. Adapun ‘hukum rakyat’ dapat mendebatkan perkara prinsip dalam agama, mereka dapat menolak pengharaman yang haram atau mengharamkan apa yang Allah bolehkan atau wajibkan. Khamar menjadi boleh diperjualbelikan dalam UU tersebut, demikian pula halnya dengan zina dan riba. Mereka juga mempersempit ruang kerja dakwah Islam dan para dainya dengan UU tersebut. Ini berentangan dengan syariat. Bagaimana dapat disamakan dengan syuro?!
2.Majelis Syuro terdiri dari orang yang memiliki kedudukan dalam fiqih, ilmu, pemahaman dan akhlak yang tinggi. Tidak dilibatkan bermusyawarah orang-orang yang melakukan kerusakan dan bodoh, apalagi orang kafir atau atheis. Adapun parlemen demokrasi tidak menjadikan semua itu sebagai pedoman. Wakil rakyat boleh jadi orang kafir, pelaku kerusakan, orang bodoh. Bagaimana dapat disamakan antara hal ini dengan syuro dalam Islam?!
3.Syuro tidak bersifat mengikat bagi penguasa. Boleh jadi pemerintah memilih salah satu pandangan anggota majelis yang kuat argumennya karena menganggapnya lebih benar dibanding sisa anggota majelis lainnya. Sedangkan dalam parlemen demokrasi, kesepakatan mayoritas akan menjadi UU yang mengikat semua orang.
Jika telah diketahui demikian, maka wajib bagi kaum muslimin merasa mulia dengan agamanya dan percaya bahwa hukum-hukum tuhan mereka bermanfaat bagi dunia dan akhirat mereka, serta berlepas diri dari system yang bertentangan dengan syariat Allah.
Berpegang teguh kepada syariat Allah Ta’ala dalam segala urusannya. Tidak dihalalkan bagi seorang pun untuk menetapkan system dan pedoman yang tidak bersumber dari Islam. Diantara konsekwensi keridhaan mereka kepada Allah sebagai Rabnya, Islam sebagai agamanya dan Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagai nabi dan rasulnya adalah agar kaum muslimin berpegang teguh kepada Islam, baik zahir maupun batin dan agar mereka mengagungkan syariat Allah dan mengikuti sunah Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Kita mohon kepada Allah semoga kita diberi kemuliaan dengan Islam dan diselamatkan dari tipudaya musuh.
Wallahu a’lam.