Ahad 23 Jumadil Ula 1446 - 24 November 2024
Indonesian

BERKUMPULNYA KELUARGA DI MUSIM MAULID DAN ASYURO

Pertanyaan

Apakah boleh satu keluarga berkumpul, saudara dan sepupu, lalu makan bersama-sama pada moment tertentu atau pada hari raya (yang saya maksud dengan moment tertentu adalah seperti maulid, asyuro dan selainnya. Apa hukum mereka yang melakukan hal tersebut setelah seseorang selesai menghafal Al-Quran dan mengkhatamkan Al-Quran).

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak diragukan lagi bahwa saling berkunjung dan berkumpul dengan saudara dan sepupu serta kerabat dalam hari raya yang disyariatkan (Idul Fitri dan Idul Adha) serta dalam moment-moment yang menggembirakan merupakan faktor-faktor yang dapat mendatangkan kebahagiaan serta menambah rasa saling mencintai dan memperkuat hubungan silaturrahim. Meskipun sering terjadi kebiasaan buruk dari petemuan seperti itu, yaitu terjadinya ikhtilath (campur baur laki perempuan) kerabat antar sepupu dan semacamnya. Begitu pula kebiasaan buruk terkait dengan menundukkan pandangan, dandanan tabarruj, khalwat, berjabat tangan antara laki dan perempuan serta sebab-sebab lain yang dapat mengundang fitnah.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengingatkan kita untuk tidak meremehkan (beberapa pelanggaran) terkait kerabat. Yaitu dalam sabdanya,

إِيَّاكُمْ وَالُّدخُولُ عَلَى النِّسَاءِ

"Janganlah kalian masuk ke tempat wanita."

Lalu seseorang bertanya,'Wahai Rasulullah, bagaimana hal dengan ipar?' Beliau bersabda, 'Ipar adalah kematian (bahaya).' (HR. Bukhari, no. 4934, Muslim, no. 2172)

Laits bin Sa'ad berkata, 'Ipar adalah saudara suami, dan kerabat semacamnya dari kerabat suami, seperti sepupu (anak paman) dan semacamnya." (Juga diriwayatkan oleh Muslim).

Dapat dilihat kembali soal no. 1200 seputar masalah ikhtilath.

Adapun merayakan hari kelahiran (maulid) Nabi shallallahu alaihi wa sallam, atau hari Asyura atau hari-hari lainnya kemudian dijadikan sebagai musim dan perayaan khusus bagi manusia, maka sebagaimana telah dijelaskan bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua saja, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Sebagaimana telah dijelaskan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Lihat soal no. 5219, 10070, 13810.

Untuk mengetahui hukum merayakan hari Asyura, perhatikan soal no. 4033.

Adapun memperlihatkan kegembiraan dan berkumpulnya keluarga untuk menyambut gembira orang yang telah mengkhatamkan Al-Quran, maka hal itu tidak mengapa insya Allah. Hal tersebut tidak dianggap sebagai perayaan bid'ah, kecuali kalau hari itu dijadikan sebagai hari khsusus yang dirayakan berulang-ulang setiap tahun, atau semacamnya.

Tindakan tersebut semakin baik jika yang mengkhatamkan Al-Quran masih anak kecil, karena dia membutuhkan dorongan dan motivasi untuk menguatkan semangatnya menghafal dan memperhatikan serta tidak mengabaikan dan melupakannya.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam