Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

HUKUM MEMAKAI TASBIH

3009

Tanggal Tayang : 15-12-2013

Penampilan-penampilan : 102364

Pertanyaan

Apa hukum memakai tasbih?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sebagian ulama berpendapat dalam masalah ini dengan memperbolehkan penggunaannya disertai dengan pendapat bahwa bertasbih dengan tangan itu lebih utama. Sementara sebagian lainnya memasukkan dalam perkara bid’ah.

Syikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Fatawa, 22/187 mengatakan: “Terkadang ada orang yang tampak meletakkan sajadah di lututnya dan tasbih di tangannya dan menjadikan hal itu sebagai syiar agama dan shalat. Telah diketahui secara mutawatir, bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam beserta para shahabatnya tidak menjadikan hal ini sebagai syiarnya. Dahulu mereka bertasbih dan menghitungnya dengan jari jemarinya sebagaimana dalam hadits,

وَأَنْ يَعْقِدْنَ بِالأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولاَتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ.

"Dan hitunglah dengan jari jemari, karena sesungguhnya (jari-jemari itu) akan ditanya dan akan berbicara." (HR. Abu Daud dan Tirmizi)

Boleh jadi ada yang bertasbih dengan kerikil atau biji. Bertasbih dengan tasbih sebagian orang ada yang menganggapnya makruh, di antara mereka ada yang meringankan (boleh). Akan tetapi tidak ada satupun yang mengatakan, ‘Bahwa bertasbih dengannya itu lebih baik daripada bertasbih dengan jemari atau lainnya."

Kemudian baliu rahimahullah berbicara tentang bab riya, "Bertasbih dengan tasbih termasuk riya dengan perkara yang tidak disyariatkan. Hal itu lebih buruk dibandingkan riya dengan perkara yang tidak disyariatkan." 

Ada pertanyaan tentang bertasbih dengan menggunakan tasbih ditujukan kepada Fadhilatus Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah, Al-Liqa’ AL-Maftuh, 3/30. Apakah itu termasuk bid’ah?.

Beliau menjawab:

”Bertasbih dengan tasbih, ditinggalkan itu lebih utama dan bukan termasuk bid’ah. Karena ia ada asalnya yaitu sebagian shahabat bertasbih dengan menggunakan kerikil. Akan tetapi Rasul sallallahu alaihi wa sallam memberikan arahan, bahwa bertasbih dengan jemari itu lebih utama dengan mengatakan, ‘hitunglah –mengucapkan kepada para wanita- dengan jari jemari, karena ia (nanti) akan berbicara." Bertasbih dengan tasbih tidak termasuk haram juga tidak bid’ah. Akan tetapi ditinggalkan itu lebih utama, karena orang yang bertasbih dengan tasbih itu meninggallkan yang lebih utama dan terkadang orang yang memakai tasbih sedikit masuk penyakit riya. Karena kita saksikan sebagian orang memegang tasbih berisi seribu butir, seakan-akan mengatakan kepada orang ‘liihatlah saya bertasbih seribu kali tasbih’. Ketiga, orang yang bertasbih dengan tasbih seringkali hatinya lalai. Oleh karena itu kita jumpai dia bertasbih dengan tasbih sementara matanya melihat ke atas, ke kanan ke kiri. Yang menunjukkan lalai hatinya. Maka yang lebih utama seseorang bertasbih dengan jemarinya. Yang lebih utama menggunakan tangan kanan bukan kiri. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam biasanya ketika bertasbih biasanya menghitungnya dengan jari tangan kanan. Kalau bertasbih dengan memakai kedua tangan semuanya itu tidak mengapa. Akan tetapi yang lebih utama bertasbih dengan tangan kanannya saja." 

Syekh Muhammad Nasirudin Al-Albany rahimahullah berkata dalam kitab As-Silsilah Ad-Dhaifah, 1/110 ketika metakhrij (menilai hadits) ‘Sebaik-baik pengingat adalah tasbih’, "Kemudian hadits ini menurut saya  dari segi artinya juga batil karena beberapa hal:

Pertama, bahwa tasbih itu bid’ah, tidak ada pada masa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Timbulnya  setelah masa beliau sallallahu’alihi wa sallam. Bagaimana beliau sallallahu’alihi wa sallam menganjurkan kepada para shahabatnya urusan yang tidak diketahuinya? Dalil yang saya sebutkan adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Wadhah dalam kitab ‘Al-Bida’ Wan Nahyu Anha’ dari As-Shalt bin Bahram, dia berkata, Ibnu Mas’ud melewati wanita membawa tasbih untuk bertasbih, maka beliau memutus dan melemparnya. Kemudian melewati lelaki yang bertasbih dengan kerikil, maka didepak dengan kakinya kemudian mengatakan, ‘Sungguh kamu telah melakukan bid'ah yang zalim, sungguh anda telah mengalahkan ilmu para shahabat Nabi sallallahu’alihi wa sallam. Dan sanadnya shoheh sampai As-Solt beliau tsiqah (terpercaya) dari pengikut para tabiin.

Kedua, ia menyalahi ajaran Beliau sallallahu’alaihi wa sallam. Abdullah bin Amr radhiallahu’anhu berkata, ‘Saya melihat Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menggenggam ketika bertasbih dengan tangan tangannya. Beliau juga berkata, 1/117: “Jika dalam tasbih hanya terdapat satu keburukan saja yaitu mematikan sunnah menghitung dengan jemari sedangkan semua sepakat  bahwa hal itu (menghitung dengan jemari) lebih utama, maka tersebut sudah cukup.

Sebenarnya saya jarang melihat seorang syekh menggenggam ketika bertasbih dengan ruas jemari. Kemudian orang-orang berkreasi membuat (tasbih) yang bid’ah ini. Anda melihat orang yang mengikuti salah satu kelompok sufi melilitkan tasbihnya di leher. Sebagian lain menghitungnya padahal dia berbicara dengan anda atau mendengar pembicaraan anda. Terakhir yang saya lihat beberapa hari lalu, saya melihat seseorang naik sepeda biasa berjalan di jalanan ramai  dan disalah satu tangannya membawa tasbih. Seakan memperlihatkan kepada orang-orang bahwa hatinya tidak lalai mengingat Allah sekejappun. Kebanyakan bid’ah ini menjadi sebab hilangnya sesuatu yang menjadi kewajiban. Sering saya dapatkan –begitu juga orang lain- ketika saya memberi salam kepada salah seorang  di antara mereka, dia menjawab salam dengan isyarat tanpa mengucapkan salam. Kerusakan bid’ah ini tidak terhitung. Alangkah indahnya ungkapan seorang ahli syair

Yang namanya kebaikan adalah mengikuti pedoman orang saleh terdahulu (salaf) dan keburukan  adalah bid’ah orang yang datang kemudian (khalaf).

Wallahuta’ala a’lam .

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid