Alhamdulillah.
Memberi kafalah kepada anak-anak yatim non muslim boleh dengan dua syarat:
- Tidak menghalanginya untuk memberi santunan kepada umat Islam
- Hendaknya anak-anak yatim mereka berada dalam bimbingan dan perhatian umat Islam, dan ada di antara mereka. Jika mereka berada di tengah keluarga mereka yang kafir, atau di daerah kafir di tengah lembaga dan yayasan mereka, maka tidak boleh memberi kafalah kepada mereka.
Syeikh Abdullah bin Jibrin –hafidzahullah- pernah ditanya:
“Sebagaimana telah jelas bagi anda tentang pahala yang besar bagi orang yang menyantuni anak yatim, ada sebagian panitia atau lembaga sosial yang berkontribusi untuk menanggung sebagian anak-anak yatim di sebagian negara, terkadang di masyarakat ada umat Islam, nasrani dan yang lainnya, maka apakah boleh memberikan santunan kepada anak-anak yatim nasrani untuk mewujudkan kemaslahatan berikut ini:
- Mengajak mereka kepada Islam
- Memberi andil dengan memberikan pengaruh kepada kerabat mereka lalu mengajak mereka kepada Islam
Sebagaimana juga diketahui ada anak-anak yatim umat Islam sebagian mereka sudah mendapatkan santunan dan sebagian lainnya masih belum.
Beliau menjawab:
"Tidak boleh memberikan santunan kepada anak-anak yatim nasrani jika mereka berada di negeri mereka atau berada di tengah-tengah mereka. Karena mereka mayoritasnya setelah baligh berada di tengah-tengah kaum nashrani dan tetap pada agama dan kekufuran mereka, maka orang yang telah memberikan santunan kepada mereka telah membantu orang-orang kafir dan menolong mereka tetap dalam kekufuran bahkan menguatkannya.
Berbeda lagi jika anak-anak nasrani telah berpindah dari negeri kufur dan bertempat tinggal di tengah-tengah umat Islam, hubungan mereka terpisah dengan penduduk agama nasrani, maka mereka akan terdidik pada agama dan tumbuh dengan itu. Karena setiap anak yang dilahirkan, lahir dalam fitrah, dan akan berubah karena efek pendidikan.
Lalu jika ada anak-anak yatim dari umat Islam di sebagian negara yang masih membutuhkan bantuan, maka mereka lebih berhak untuk mendapatkan asuhan dan santunan daripada anak-anak nasrani dan daripada anak-anak pelaku bid’ah, seperti; rafidhah, shufiyah, ibadhiyah, dan yang serupa dengan mereka. Wallahu a’lam.
Semoga shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa no. 7907 dari website beliau.
Wallahu a’lam