Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Wanita Muslimah Mencintai Lelaki Kristen Dan Ingin Menikah Dengannya

Pertanyaan

Saya seorang wanita muslimah berumur 20 tahun. Saya mencintai lelaki asing Kristen tidak dapat berbahasa Arab. Apakah dibolehkan saya menikah dengan lelaki Kristen jika saya merasa aman dengan agama saya dan yakin bahwa hal itu tidak berpengaruh terhadap agamaku. Kalau jawabannya tidak dibolehkan, bagaimana cara saya untuk berdakwah kepadanya agar masuk Islam. Apakah anda mempunyai organisasi yang berdakwah mengajak non muslim masuk Islam agar saya dapat memberitahukan dan bergabung dengannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Umat Islam telah ijmak bahwa tidak dibolehkan bagi wanita muslimah menikah dengan orang kafir; baik Yahudi, Nashrani atau agama lainnya, berdasarkan firman Ta’ala:

وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (سورة البقرة: 221)

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah: 221)

Dan Firman Ta’ala:

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ (سورة الممتحنة: 10)

“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Umat Islam sepakat bahwa orang kafir tidak mewarisi dari orang Islam. Begitu juga lelaki kafir tidak dibolehkan mengawini wanita muslimah.” (Fatawa Kubro, 3/130).

Dan karena Islam itu tinggi dan tidak ada yang (menyamai) ketinggiannya. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan Daruqutni dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Jami’ no. 2778.

Lelaki mempunyai kekuasaan terhadap wanita, sementara lelaki kafir tidak boleh menguasai wanita muslimah. Karena Islam adalah agama benar, dan agama-agama lain itu batil.

Wanita muslimah kalau dia menikah dengan lelaki kafir sementara dia mengetahui hukumnya, maka dia termasuk berzina dan hukumannya adalah hukuman pezina. Kalau dia tidak mengetahui, maka termasuk uzur harus dipisahkan keduanya, tak perlu diceraikan, karena pernikahannya itu batil.

Dari sini, maka bagi wanita muslimah yang telah Allah muliakan dengan Islam, serta kepada walinya hendaknya berhati-hati dari hal itu, berhenti di atas aturan Allah dan bangga dengan Islam. Allah berfirman:

من كان يريد العزة فلله العزة جميعا

“Siapa yang menghendaki kemuliaan, maka Allah adalah pemiliki kemuliaan seluruhnya.”

Kami beri nasehat kepada wanita ini, agar memutus hubungan dengan lelaki Kristen ini. Seorang wanita tidak dibolehkan menjalin hubungan dengan lelaki asing. Terdapat riwayat penjelasan hal itu dalam jawaban soal no. 23349.

Kalau dia memeluk Islam dengan sukarela dan keinginannya, maka tidak mengapa wanita ini menikah dengannya, jika walinya menyetujui hal itu. Sebagaimana kami nasehatkan kepada wanita muslimah apa yang diperintahkan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam agar dirinya memilih lelaki beragama dan berakhlak.

Kami memohon kepada Allah ta’ala agar memperbaiki urusannya dan diberi petunjuk ke arah kebaikan. 

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam