Alhamdulillah.
Hal itu tidak mengapa, hal ini termasuk dalam kategori hadiah bukan dalam kategori memberi imbalan. Ketika mereka memberi dan diterima kemudian dipegangnya, maka mereka ada pilihan, jika mau mereka memberikan dengan nilai yang sesuai kepadanya atau mereka yang memberikan sesuatu, kalau mereka mau, silahkan memberikan baik lebih kecil atau lebih banyak nilainya. Selagi di antara mereka tidak ada saling memberikan syarat dan bukan bermaksud saling menggantikan bahkan masing-masing memberikan sesuai pilihan dan keinginannya, maka hal ini dibolehkan tidak mengapa.
Wallahu a’lam
Fatawa Samakhatus Syeikh Abdullah bin Humaid rahimahullah hal. 22