Alhamdulillah.
Pertama:
Tidak masalah bagi seorang wanita meminta untuk dinikahkan, dan mencari pasangan yang baik agama dan akhlaknya, apalagi pada zaman seperti ini banyak fitnah tersebar di mana-mana, justru yang demikian itu menunjukkan akan kedewasaan dirinya dan baik tingkah lakunya.
Imam Bukhori (5120) meriwayatkan dari Anas –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Seorang wanita telah mendatangi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menawarkan dirinya dengan berkata: “Wahai Rasulullah, apakah anda mempunyai hasrat kepadaku ?”, Anak perempuan Anas berkata: “Alangkah tidak malunya dia, aib..aib…”, Anas berkata: “Dia lebih baik darimu”, dia menyukai Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka dia menawarkan dirinya.
Imam Bukhori menuliskan bab khusus dalam kitab Shahihnya: “Wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki yang sholeh”.
Al ‘Aini berkata dalam “Umdatul Qaari Syarhu Shahih al Bukhori” (20/113): “Pernyataan Anas kepada putrinya: “Dia lebih baik darimu” adalah dalil dibolehkannya seorang wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki sholeh, memberitahukan kepadanya tentang keinginan wanita tersebut; karena keshalehan dan keutamaannya atau karena ilmu dan kemuliaanya atau karena salah satu sifat terpujinya menurut agama, dan hal itu bukanlah aib baginya, bahkan menunjukkan akan kemuliaannya, putri Anas melihatnya dari sisi kasat mata dan belum memahami dengan pemahaman yang mendalam sampai Anas berkata: “dia lebih baik darimu”. Adapun wanita yang menawarkan dirinya kepada untuk tujuan dunia maka seburuk-buruk dan nistanya tujuan”.
Kedua:
Tidak masalah untuk meminta bantuan kepada orang-orang sholeh dan istiqamah dalam hal pernikahan, misalnya seorang wanita menawarkan dirinya kepada salah seorang yang sholeh dan bisa dipercaya untuk menikahkannya, bisa jadi sangat dibutuhkan karena kebanyakan yang datang mau meminang bukan termasuk laki-laki yang beromitmen kepada agama, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
1.Orang yang menjadi perantara tersebut tidak diperkenankan untuk mengetahui sifat-sifat dari wanita tersebut secara terperinci, namun cukup hanya mengetahui yang bersifat umum, seperti nasab, usia, jenjang pendidikan, atau pekerjaan. Adapun sifat-sifatnya, seperti cantik atau tidak, atau yang lainnya maka sebaiknya dilakukan oleh istri atau saudari perempuan dari perantara tersebut, untuk menjauhi fitnah.
2.Bagi yang mau melamar, setelah mengetahui beberapa sifat-sifatnya agar mendatangi keluarganya, tidak melakukan komunikasi langsung kepada pihak wanitanya, demikianlah hukum asalnya, yang akan lebih selamat dan lebih terjaga. Perantara tersebut hendaknya memilih mengajak yang kemungkinannya bisa diterima dari wali anda, dengan memperhatikan nasab dan kedudukannya sosialnya; agar tidak terjadi pengulangan permintaan atau penolakan.
3.Barang siapa yang mempunyai keinginan untuk meminang wanita, dibolehkan baginya untuk melihatnya, baik dengan sepengetahuannya atau tidak, hingga benar-benar mau meminangnya.
Sebaiknya dia selalu memohon kepada Allah agar diberikan suami yang sholeh, dan melakukan sholat isikhoroh sebelum memutuskan untuk menikahinya.
Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada kita semua.
Wallahu a’lam .