Alhamdulillah.
Barangsiapa yang mampu berhaji, terpenuhi semua persyaratan. Maka dia diharuskan menunaikan haji pada tahun itu. Tidak diperbolehkan mengakhirkannya karena untuk kedua orang tuanya atau lainnya. Karena haji diwajibkan secara langsung menurut pendapat terkuat diantara pendapat para ulama’. Maka fardu ain lebih di dahulukan dibandingkan dengan berbakti kepada kedua orang tua berdasarkan firman Allah:
( ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين) آل عمران /97
‘Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.’ SQ. Ali Imron: 97.
Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
( عجلوا الخروج إلى مكة ، فإن أحدكم لا يدري ما يعرض له من مرض أو حاجة )
‘Percepat keluar ke Mekkah. Karena salah satu diantara kamu semua tidak mengetahui apa yang akan menimpa padanya baik berupa sakit atau keperluan.’ HR. Abu Nu’aim di Hilyah. Baihaqi di Syu’ab Al-Iman dan dihasankan oleh Al-Albany di shoheh Al-Jami’ no. 3990.
Silahkan melihat soal jawab no. 41702
Akan tetapi haji kedua orang tuanya dalam kondisi seperti ini sah. Untuk anaknya agar bersegera melaksanakan haji dikala telah mampu.
Para Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifa’ ditanya, ‘Apakah seseorang diperbolehkan mengirim (uang) kepada kedua orang tuanya untuk melaksanakan haji sebelum dia berangkat melaksanakan haji?
Mereka menjawab, ‘Haji adalah kewajiban kepada setiap orang Islam, merdeka, berakal, baligh, mampu di perjalanan dalam melaksanakannya. Sekali seumur hidup. Sementara bakti kepada kedua orang tua termasuk perkara yang dianjurkan sesuai kemampuan. Kecuali dia harus melaksanakan haji untuk dirinya terlebih dahulu. Kemudian membantu kedua orang tuanya. Kalau tidak mudah untuk menggabungkan semuanya untuk haji. Maka kalau sekiranya mendahulukan kedua orang tuanya daripada dirinnya untuk haji, maka hajinya sah. Wabillahi at-taufiq. Selesai ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/70.
Wallahu’alam .