Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Istri Yang Telah Diceraikan Suaminya Namun Sang Suami Tidak Menyerahkan Surat Cerai Untuk Istrinya

10209

Tanggal Tayang : 10-04-2002

Penampilan-penampilan : 17078

Pertanyaan

Seorang suami menceraikan istrinya dan telah berakhir masa iddahnya sementara sang istri tidak mampu mendatangkan surat cerai dari KUA atau dari Pengadilan Agama setempat, apakah si istri tersebut boleh menikah dengan orang lain?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Si istri tersebut hendaknya meminta fasakh (pembatalan akad pernikahan) kepada pemerintah setempat dengan pertimbangan telah ditinggalkan suaminya tanpa diberi nafkah. Dan fasakh dianggap sebagai talak. Wallahu a'lam.

Refrensi: Syekh Abdullah bin Jibrin