Alhamdulillah.
Si istri tersebut hendaknya meminta fasakh (pembatalan akad pernikahan) kepada pemerintah setempat dengan pertimbangan telah ditinggalkan suaminya tanpa diberi nafkah. Dan fasakh dianggap sebagai talak. Wallahu a'lam.Alhamdulillah.
Si istri tersebut hendaknya meminta fasakh (pembatalan akad pernikahan) kepada pemerintah setempat dengan pertimbangan telah ditinggalkan suaminya tanpa diberi nafkah. Dan fasakh dianggap sebagai talak. Wallahu a'lam.Refrensi: Syekh Abdullah bin Jibrin
Tidak Mungkin Masuk Di Akun Anda?
Apakah Lupa Password Anda?