Alhamdulillah.
Diharamkan memasuki kamar mandi dengan mushaf atau sebagian darinya. Kecuali ada keperluan. Seperti khawatir hilang kalau ditinggalkan di luar.
Dalam kitab Kassyaful Qana, 1/60 dikatakan, “Diharamkan memasuki kamar mandi dengan (membawa) mushaf kecuali jika ada keperluan."
Dalam kitab ‘Al-Inshaf’ dikatakan, "Tidak diragukan lagi pengharamannya secara mutlak. Tidak seorang berakalpun yang diam dalam masalah ini. Saya katakana, sebagian mushaf hukumnya sama seperti mushaf penuh."
Silahkan melihat jawaban dari pertanyaan no. 42061.
Sementara membawa ayat Al-Qur’an, kalau maksud membawa sebagian juz atau surat yang dicetak dari Al-Qur’an agar dapat membaca atau menghafalkannya, maka hal itu tidak mengapa. Akan tetapi tidak dibolehkan menyobeknna dari mushaf. Karena hal itu termasuk tidak menghormati Al-Qur’an. Kalau membawa ayat-ayat (Al-Qur’an) untuk mendapatkan barokah atau untuk menolak penyakit ‘ain’ atau semisalnya, maka dalam hal ini ada perbedaan di kalangan ahli ilmu. Yang terkuat adalah dilarang. Silahkan lihat jawaban soal no. 10543.
Wallahu’alam