Alhamdulillah.
Mandi junub tidak wajib sebelum makan, tetapi disunahkan untuk berwudhu apabila ingin makan, ini adalah konsensus (ijma’) di kalangan para ulama.
Dalilnya adalah Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha,
أن النبي صلى الله عليه وسلم : إذا أراد أن يأكل أو ينام وهو جُنُبْ تَوَضَّأ
رواه مسلم ( الحيض/461)
bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam: (jika sedang dalam keadaan junub, lalu ingin makan atau tidur, maka ia berwudhu), diriwayatkan oleh Muslim (Al-Haidh /461).
Syeikh Ibnu ‘Utsaimin dalam “as-syarh al-mumti’”: “yang menurut pendapatku bahwa sesorang yang dalam keadaan junub tidak tidur kecuali ia berwudhu adalah sesuatu yang sifatnya dianjurkan, demikian juga halnya dengan makan dan minum, sebagian ulama mengatakan: makan dan minum bagi seorang yang sedang dalam keadaan junub tanpa berwudhu, bukanlah sesuatu yang dibenci (makruh)”.