Alhamdulillah.
Cairan yang keluar dari wanita melalui jalan lahir adalah suci, akan tetapi apakah membatalkan wudhu’ ada perbedaan pendapat. Sebagian ulama berpendapat cairan tersebut membatalkan wudhu’ namun jika keluar terus menerus maka dihukumi sama dengan anyang-anyangan kencing, maka seorang wanita berwudhu’ tiap setelah masuk waktu shalat, dia mendirikan shalat dengan wudhu’ tersebut sesuai dengan keinginannya baik shalat fardhu maupun shalat sunnah tanpa menghiraukan lagi cairan yang keluar tersebut.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa cairan yang keluar terus-menerus tersebut tidak membatalkan wudhu’; karena tidak ada dalil yang menyatakan membatalkan wudhu’.
Untuk lebih berhati-hati adalah berwudhu’ akan tetapi jika mengalami kesulitan maka tidak apa-apa meninggalkan wudhu’; karena pendapat yang menyatakan tidak membatalkan wudhu’ adalah pendapat yang kuat.
Atas dasar inilah maka anda bisa berwudhu’ setelah adzan maghrib atau sebelumnya dan menjaga wudhu’ tersebut untuk bisa mendirikan shalat isya’ pada waktunya.
Hanya saja kami telah menjelaskan pada jawaban soal nomor: 39494 bahwa jika orang yang terkena penyakit anyang-anyangan -baik karena kencing, angin dan cairan- merasakan keberatan untuk berwdhu’ untuk setiap kali shalat maka dibolehkan untuk menjama’ antara shalat Zhuhur dan Ashar, antara Maghrib dan Isya’, maka menjama’ dua shalat dengan satu kali wudhu’.
Wallahu A’lam