Alhamdulillah.
Seorang lelaki diperbolehkan memanjangkan rambut kepalanya, disertai dengan perhatian menyisir, kebersihan dan perhatian dari sisi penampilannya. Tanpa berlebih-lebihan. Hal itu sebagiamana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (4195) Nasa’I (5048) dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ : ( احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوْ اتْرُكُوهُ كُلَّه ) والحديث صححه الألباني في صحيح النسائي
“Sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melihat anak-anak memotong sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya. Maka beliau melarangnya akan hal itu dan bersabda, “Cukur semua rambutnya atau biarkan semuanya.” Hadits ini dinyatakan shoheh oleh Al-Albany di Shoheh Nasa’i.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, (4163) dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
( مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ ) وصححه الألباني في صحيح أبي داود
“Siapa yang mempunyai rambut, hendaknya memulyakannya.” Dinyatakan shoheh oleh Al-Albany di Shoheh Abi Dawud.
Dalam ‘Aunul Ma’bud’ dikatakan, “Maksudnya adalah agar dihiasi dan dibersihkan dengan keramas, diberi minyak dan disisir. Jangan dibiarkan acak-acakan. Karena kebersihan dan penampilan bagus itu disenangi.” Selesai
Akan tetapi kalau rambut panjang itu dianggap risih diantara manusia atau tidak dilakukan kecuali golongan rendahan diantara mereka. Maka tidak selayaknya melakukannya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Memanjangkan rambut kepala tidak mengapa. Dahulu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mempunyai rambut terkadang sampai pundaknya. Jadi asalnya tidak mengapa. Meskipun begitu, ia tunduk pada adat dan kebiasaan. Kalau sekiranya kebiasaan yang ada telah permanen bahwa hal ini tidak dilakukan kecuali oleh golongan tertentu yang rendahan dikalangan manusia. Maka tidak selayaknya orang yang punya kehormatan memanjangkan rambutnya. Dimana kebiasaan dan adat mereka tidak melakukannya kecuali pada golongan bawah. Jadi masalah memanjangkan rambut bagi lelaki adalah masalah mubah yang tunduk pada adat dan kebiasaan orang—orang. Kalau kebiasaan semua orang (memanjangkan rambut), baik orang terhormat maupun orang bawahan, maka hal itu tidak mengapa. Sementara kalau tidak dilakukan kecuali dari kalangan lemah, maka selayaknya orang terhormat dan mempunyai kedudukan agar tidak melakukannya. Jangan sampai ada lintasan bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam adalah termasuk orang yang paling mulia dan paling agung kedudukannya, dahulu menjadikan rambut (panjang). Karena kita melihat dalam masalah ini, menjadikan rambut bukan masalah sunnah dan ibadah. Akan tetapi masalah mengikuti kebiasaan dan adat.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi.
Untuk kejelasan masalah ini, silahkan merujuk jawaban soal no. 69822 kami telah menukilkan perkataan Ibnu Abdil Bar rahimahullah dalam masalah ini, bagus untuk direnungkan.
Wallahu’alam .