Alhamdulillah.
Ibnu Qudamah berkata: "Pernikahan orang-orang kafir adalah sah. Bila mereka masuk Islam maka pernikahannya diakui tanpa harus melihat tatacara pernikahan mereka dan tidak berlaku bagi mereka syarat-syarat pernikahan kaum muslimin seperi adanya wali, saksi, lafadz ijab qobul dan yang lainnya tanpa adanya ikhtilaf di kalangan kaum muslimin." Ibnu Abdil Barr berkata: " Para ulama telah ijma' (sepakat) bahwa suami isteri kafir lalu masuk Islam secara bersama dalam satu waktu maka pernikahannya sah selama tidak ada hubungan nasab (keturunan) atau sepersusuan. Di zaman Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam sejumlah orang masuk Islam beserta isteri-isteri mereka dan mereka meneruskan pernikahan mereka. Dan Rasul Shalallahu 'Alaihi Wassalam tidak pernah bertanya tentang syarat-syarat pernikahan mereka dan cara-caranya. Ini adalah perkara yang diketahui secara mutawatir dan dhoruri, maka jadilah hal yang diyakini." (Al Mughni 5/10).