Alhamdulillah.
Barang siapa yang mempunyai harta yang sudah sampai nisab dan berlalu selama satu tahun, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya, nisabnya setara dengan 85 gram emas, atau 595 gram perak, zakat yang wajib dibayarkan adalah sebesar 2,5 %.
Jika harta tersebut diinvestasikan pada sebuah perusahaan bersama dengan seorang teman atau disimpan di bank Islami dan ada keuntungannya, maka keuntungan tersebut dizakati juga bersama dengan modal awalnya, hitungan haulnya (per satu tahun) adalah haul dari modal awal.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata tentang keuntungan dari hasil perdagangan:
“Hal ini harus dikumpulkan dengan modal awalnya, dan haulnya terhitung mulai modal awalnya, kami tidak mendapatkan perbedaan pendapat dalam masalah ini”. (Al Mughni: 2/258)
Atas dasar itulah maka, jika anda mempunyai 10.000 misalnya, dan awal haulnya pada bulan Ramadhan, maka anda wajib membayar zakat dari semua yang anda miliki termasuk modal awalnya, keuntungannya juga dihitung pada bulan Ramadhan, cara mengetahui keuntungan tersebut bisa jadi pada saat mau membayarkan zakatnya dengan bertanya kepada petugas bank atau kepada teman investasinya.
Wallahu A’lam .