Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Harta Yang Diinvestasikan Dibayarkan Zakatnya Bersama Keuntungannya Jika Sudah Mencapai Satu Tahun (Mencapai Haul)

Pertanyaan

Saya mempunyai harta yang saya simpan pada seorang teman untuk dipakai usaha, lalu dia memberikan setengah keuntungannya kepada saya setiap tahunnya, maka bagaimanakah cara membayarkan zakatnya ?
Saya juga mempunyai harta yang saya simpan di rekening tabungan di bank Islami, bagaimanakah cara menghitung zakat mal tersebut ?, Apakah saya hanya membayarkan zakat dari keuntungannya saja atau dari semua harta yang ada ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Barang siapa yang mempunyai harta yang sudah sampai nisab dan berlalu selama satu tahun, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya, nisabnya setara dengan 85 gram emas, atau 595 gram perak, zakat yang wajib dibayarkan adalah sebesar 2,5 %.

Jika harta tersebut diinvestasikan pada sebuah perusahaan bersama dengan seorang teman atau disimpan di bank Islami dan ada keuntungannya, maka keuntungan tersebut dizakati juga bersama dengan modal awalnya, hitungan haulnya (per satu tahun) adalah haul dari modal awal.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata tentang keuntungan dari hasil perdagangan:

“Hal ini harus dikumpulkan dengan modal awalnya, dan haulnya terhitung mulai modal awalnya, kami tidak mendapatkan perbedaan pendapat dalam masalah ini”. (Al Mughni: 2/258)

Atas dasar itulah maka, jika anda mempunyai 10.000 misalnya, dan awal haulnya pada bulan Ramadhan, maka anda wajib membayar zakat dari semua yang anda miliki termasuk modal awalnya, keuntungannya juga dihitung pada bulan Ramadhan, cara mengetahui keuntungan tersebut bisa jadi pada saat mau membayarkan zakatnya dengan bertanya kepada petugas bank atau kepada teman investasinya.

Wallahu A’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam