Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Bersolek Tidak Membatalkan Wudu

Pertanyaan

Apakah bersolek membatalkan wudu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang wajib bagi seorang muslimah adalah berkomitmen dengan hijab syar’I dan tidak menampakkan perhiasan di depan orang-orang laki; Allah Ta’ala berfirman:

 وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ

سورة النور: 31

“Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim)”. (QS. An Nur: 31)

Dan telah disebutkan sebelumnya dalil-dalil yang menunjukkan atas wajibnya hijabnya wanita, pada jawaban soal nomor: 21134, 21536 dan 11774.

Jika wanita bersolek dan mempunyai wudu, maka wudunya sah dan tidak batal. Akan tetapi dia telah melakukan perkara haram dengan bersoleknya. Telah dijelaskan sebelumnya terkait hal-hal yang membatalkan wudu pada jawaban soal no. 14321

Wallahu A’lama

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam

Tema-tema Terkait